TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung, akan memberlakukan tarif parsial pada kereta api Rajabasa rute Bandarlampung-Palembang mulai 1 Juli 2018.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Franoto Wibowo mengatakan kebijakan tarif tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas.
Baca juga: Operasional Kereta Api Tambahan Diperpanjang hingga 1 Juli 2018
"Mulai 1 Juli 2018 kami menerapkan tarif parsial, dan akan diberlakukan hanya kepada penumpang KA (kereta api) Rajabasa," katanya di Bandarlampung, Selasa, 26 Juni 2018.
Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA, mengingat dalam peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.
Baca juga: Proyek Rel Kereta Api Bandartinggi-Kualatanjung Rampung Juli 2018
Tarif S8 KA Rajabasa Stasiun Tanjungkarang (Bandarlampung) sampai Kertapati (Palembang) mencapai Rp 32 ribu dengan jarak tempuh di atas 291 kilometer, sedangkan untuk 0 sampai 291 kilometer dengan tarif Rp 29 ribu.
Sedangkan untuk S7 KA Rajabasa Kertapati (Palembang) Sampai Tanjungkarang (Bandarlampung) mencapai Rp 32 ribu dengan jarak di atas 291 kilometer, sedangkan 0 sampai 291 kilometer mencapai Rp 29 ribu.
Baca juga: PT KAI Turunkan Harga Tiket Kereta Api Medan-Tanjungbalai
"Jadi penumpang bisa lebih murah, dan harga ini bagi masyarakat lebih bersahabat," kata Franoto.
Sebagai contoh, kata Franoto lagi, perjalanan dengan KA Rajabasa dari Stasiun Tanjungkarang ke Stasiun Martapura sebelum 1 Juli 2018, tarif diberlakukan sebesar Rp 32 ribu. Per 1 Juli 2018, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2018, karena jarak Tanjungkarang-Martapura kurang dari 291 km, maka penumpang hanya harus membayar sebesar Rp 29 ribu.
Baca juga: Pembangunan Jalur Rel Ganda Stasiun Rangkasbitung-Merak Molor
Hal itu berlaku pula pada perjalanan KA Rajabasa dari Stasiun Prabumulih (Sumatera Selatan) ke Stasiun Blambanganumpu (Way Kanan / Lampung).
Franoto menjelaskan, khusus penumpang yang telanjur membeli tiket KA Rajabasa dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih biaya di stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass atau e-Boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket. Batas maksimal sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan kereta api.
ANTARA