Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tarif PPh Final UMKM Diturunkan, Asosiasi: Bukan Kabar Gembira

image-gnews
Presiden Joko Widodo bersama Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/ IMF) Christine Lagarde saat blusukan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, 26 Februari 2018. Jokowi mengajak Lagarde ke Tanah Abang, untuk menunjukkan bahwa Indonesia kaya dengan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). TEMPO/Subekti.
Presiden Joko Widodo bersama Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund/ IMF) Christine Lagarde saat blusukan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, 26 Februari 2018. Jokowi mengajak Lagarde ke Tanah Abang, untuk menunjukkan bahwa Indonesia kaya dengan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) menyambut baik pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen. Sebelumnya tarif pajak tersebut dipatok sebesar 1 persen.

Hanya saja, Ketua Akumindo Ikhsan Ingatrubun mengatakan kebijakan itu bukanlah kabar yang menggembirakan bagi UMKM. Sebab, mereka masih direpotkan dengan keharusan membuat laporan pembukuan. "Boro-boro Laporan Pembukuan, untuk usaha mikro dan kecil syukur jika punya pencatatan," ujar Ikhsan kepada Tempo, Ahad, 24 Juni 2018.

Simak: PPh UMKM Turun, Indef Yakin Multifplier Effect 

Selain itu, Ikhsan mengatakan para pengusaha UMKM juga masih tetap mengeluarkan biaya yang meliputi biaya pembukuan atau paper work, serta biaya birokrasi dari petugas pemeriksa pajak. Biaya tersebut masih belum termasuk biaya konsultan pajak. Adapun besaran kocek yang mesti dirogoh para pengusaha berbeda-beda.

"Kalau turunin, turunin saja, jangan lagi ada embel-embel biaya tambahan," kata Ikhsan.

Baca: Ini Perbandingan Pajak Penghasilan Indonesia dan Negara Lain

Sehingga, Ikhsan mengatakan pertumbuhan sektor UMKM tidak akan terlalu berbeda, meski dengan adanya kebijakan tersebut. "Jadi kebijakan ini biasa saja," ujar dia. "Di negara lain untuk usaha Mikro dan Kecil harusnya PPh finalnya adalah nol, itulah mengapa Pak Presiden sebenarnya meminta untuk 0,25 persen namun akhirnya menjadi 0,5 persen."

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal mengatakan kebijakan itu adalah angin segar buat UMKM, sebab kebijakan tersebut adalah insentif yang memadai. Namun, bila melihat proporsi UMKM yang ada, kebanyakan dari mereka berada di sektor informal yang tidak dikenai pajak. Sehingga, secara umum kebijakan itu memang tidak berpengaruh bagi sektor UMKM.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"UMKM ini sebagian besar, 2/3 ada di sektor informal," kata Fithra.

Baca: PPh Final Bakal Pacu Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas

Meskipun, kalau dilihat dari segi kontribusi terhadap perekonomian, Fithra mencatat UMKM menyumbang lebih dari 60 persen dari GDP (Gross Domestic Product). UMKM juga berperan menyerap 90 persen tenaga kerja Indoesia. "Jadi potensinya besar sekali, tetapi sampai sekarang masih belum teroptimalkan gitu."

Kemarin, Presiden Joko Widodo mensosialisasikan pemangkasan PPh final UMKM menjadi 0,5 persen. Sebelumnya tarif pajak tersebut dipatok sebesar 1 persen. Namun banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait besaran pajak yang harus mereka tanggung.

Baca: Ingin UMKM Cepat Berkembang, Jokowi: Sate Saja Saya Pesan Online 

Jokowi berharap penurunan PPh final dapat memberi ruang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya lebih besar lagi. "Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," ujar dia.

CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

12 jam lalu

Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

Desa Sukomulyo memiliki beberapa produk unggulan desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa


API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

12 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

Ketua API Jemmy Kartiwa mendukung Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang intinya mengatur batas bawaan barang impor.


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

16 jam lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

3 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Bagi para pekerja lepas atau freelance, melaporkan SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

4 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Sandiaga Uno Beberkan Tiga Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Berkontribusi Besar di IKN, Apa Saja?

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ketika ditemui di kantornya pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Sandiaga Uno Beberkan Tiga Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Berkontribusi Besar di IKN, Apa Saja?

Sandiaga Uno menyebutkan dari 17 sub sektor ekonomi kreatif di IKN, sebanyak tiga subsektor yang berkontribusi paling besar. Apa saja?


Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

5 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara.


7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

5 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

Jurusan Perpajakan merupakan salah satu SDM penting di dunia perpajakan. Tantangan bertambah seiring beleid kenaikan PPN 12 persen di 2025?


Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

5 hari lalu

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji saat Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto : Farhan/Andri
Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menegaskan, pemerintah harus memberikan kemudahan akses untuk memperoleh modal kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang pasti


Telkom Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B PaDi

5 hari lalu

Telkom Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B PaDi

UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.