Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemangkasan PPh Dinilai Belum Bisa Maksimalkan Pertumbuhan UMKM

image-gnews
Pengrajin menyelesaikan pemahatan patung kayu di Ubud, Bali, Selasa (22/11). Sertifikasi hasil kerajinan kayu di Bali dinilai membantu industri yang didominasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini untuk menembus pasar ekspor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/16.
Pengrajin menyelesaikan pemahatan patung kayu di Ubud, Bali, Selasa (22/11). Sertifikasi hasil kerajinan kayu di Bali dinilai membantu industri yang didominasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini untuk menembus pasar ekspor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/16.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai kebijakan pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen belum bisa menggenjot pertumbuhan UMKM. "Bukan faktor ini yang mendorong peningkatan UMKM," ujar Ketua Akumindo Ikhsan Ingatrubun kepada Tempo, Ahad, 24 Juni 2018.

Ikhsan mencatat ada tiga hal yang mesti dilakukan pemerintah untuk memacu geliat UMKM, antara lain dengan terus memberikan iklim usaha yang sehat. Selanjutnya, pemerintah mesti terus menjamin banyaknya uang yang beredar di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat terdorong untuk berbelanja. Selain itu, Iksan meminta pemerintah memberikan akses permodalan seluas-luasnya.

Simak: PPh UMKM Turun, Indef Yakin Multifplier Effect 

Meski telah ada pemangkasan pajak tersebut, Ikhsan mengatakan para pengusaha UMKM kini masih direpotkan dengan keharusan membuat laporan pembukuan. "Boro-boro laporan pembukuan, untuk usaha mikro dan kecil, syukur jika punya pencatatan," ucapnya.

Selain itu, Ikhsan mengatakan para pengusaha UMKM masih tetap mengeluarkan biaya yang meliputi biaya pembukuan atau paper work serta biaya birokrasi dari petugas pemeriksa pajak. Biaya tersebut masih belum termasuk biaya konsultan pajak. Adapun besaran kocek yang mesti dirogoh para pengusaha berbeda-beda.

Baca: Ini Perbandingan Pajak Penghasilan Indonesia dan Negara Lain

Karena itu, Ikhsan mengatakan pertumbuhan sektor UMKM tidak akan terlalu berbeda meski ada kebijakan tersebut. "Jadi kebijakan ini biasa saja," tuturnya. "Di negara lain, untuk usaha mikro dan kecil harusnya PPh finalnya adalah nol. Itulah mengapa Pak Presiden sebenarnya meminta untuk 0,25 persen, namun akhirnya menjadi 0,5 persen."

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan kebijakan tersebut hanya berdampak pada sektor usaha kelas menengah. Sebab, kata dia, para pemain usaha mikro dan menengah sejatinya tidak banyak yang termasuk obyek pajak.

Baca: PPh Final Bakal Pacu Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang kecil yang enggak kena pajak. Yang dibutuhkan adalah akses terhadap pembiayaan. Itu kurangnya di situ," katanya. Salah satu hal yang membuat para pengusaha UMKM mendapatkan pembiayaan adalah kekurangtahuan mengenai laporan keuangan yang baik. Karena itu, salah satu hal yang bisa ditempuh pemerintah adalah memberikan pelatihan mengenai laporan keuangan yang baik.

Selain itu, Fithra menyarankan pemerintah memberdayakan sumber-sumber pembiayaan di luar perbankan. Apalagi pada era digital ini mulai bermunculan alternatif pembiayaan lain, seperti teknologi finansial (financial technology/fintech).

Baca: Ingin UMKM Cepat Berkembang, Jokowi: Sate Saja Saya Pesan Online 

"Kalau bicara era fintech, pemerintah bisa berdayakan pembiayaan fintech. Itu juga bisa menstimulasi pembiayaan di luar perbankan," ujar Fithra.

Kemarin, Presiden Joko Widodo mensosialisasikan pemangkasan PPh final UMKM menjadi 0,5 persen. Sebelumnya, tarif pajak tersebut dipatok 1 persen. Namun banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait dengan besaran pajak yang harus mereka tanggung.

Jokowi berharap penurunan PPh final dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya lebih besar lagi. "Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," ucapnya.

CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

18 jam lalu

Desa Sukomulyo Raih Penghargaan Desa BRILian, Sukses Hidupkan Berbagai Unit Usaha

Desa Sukomulyo memiliki beberapa produk unggulan desa yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa


API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

18 jam lalu

Pekerja mengatur alur benang di sebuah pabrik kain skala kecil menengah di Desa Rancajigang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Senin, 9 November 2020. Industri tekstil skala kecil akan semakin terpuruk akibat pandemi dan murahnya harga produk garmen impor. TEMPO/Prima Mulia
API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

Ketua API Jemmy Kartiwa mendukung Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang intinya mengatur batas bawaan barang impor.


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

22 jam lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

3 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Bagi para pekerja lepas atau freelance, melaporkan SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

4 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Sandiaga Uno Beberkan Tiga Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Berkontribusi Besar di IKN, Apa Saja?

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ketika ditemui di kantornya pada Senin, 11 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Sandiaga Uno Beberkan Tiga Sub Sektor Ekonomi Kreatif yang Berkontribusi Besar di IKN, Apa Saja?

Sandiaga Uno menyebutkan dari 17 sub sektor ekonomi kreatif di IKN, sebanyak tiga subsektor yang berkontribusi paling besar. Apa saja?


Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

5 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Pajak PPN Naik Mulai 2025: Lebih Rinci Beda PPN dan PPh

Pajak Pertambahan Nilai disingkat PPN miiliki peran penting untuk mengumpulkan pendapatan negara.


7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

5 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
7 Jurusan Kuliah yang Bisa Bekerja di Perpajakan, Ada Perpajakan Hingga Manajemen

Jurusan Perpajakan merupakan salah satu SDM penting di dunia perpajakan. Tantangan bertambah seiring beleid kenaikan PPN 12 persen di 2025?


Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

5 hari lalu

Anggota Komisi X DPR RI Nuroji saat Rapat Kerja dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto : Farhan/Andri
Nuroji Dorong Kemenparekraf Permudah Regulasi Permodalan UMKM

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji menegaskan, pemerintah harus memberikan kemudahan akses untuk memperoleh modal kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui regulasi yang pasti


Telkom Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B PaDi

6 hari lalu

Telkom Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B PaDi

UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.