Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemangkasan PPh Dinilai Belum Bisa Maksimalkan Pertumbuhan UMKM

image-gnews
Pengrajin menyelesaikan pemahatan patung kayu di Ubud, Bali, Selasa (22/11). Sertifikasi hasil kerajinan kayu di Bali dinilai membantu industri yang didominasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini untuk menembus pasar ekspor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/16.
Pengrajin menyelesaikan pemahatan patung kayu di Ubud, Bali, Selasa (22/11). Sertifikasi hasil kerajinan kayu di Bali dinilai membantu industri yang didominasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini untuk menembus pasar ekspor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc/16.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumindo) menilai kebijakan pemerintah memangkas pajak penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen belum bisa menggenjot pertumbuhan UMKM. "Bukan faktor ini yang mendorong peningkatan UMKM," ujar Ketua Akumindo Ikhsan Ingatrubun kepada Tempo, Ahad, 24 Juni 2018.

Ikhsan mencatat ada tiga hal yang mesti dilakukan pemerintah untuk memacu geliat UMKM, antara lain dengan terus memberikan iklim usaha yang sehat. Selanjutnya, pemerintah mesti terus menjamin banyaknya uang yang beredar di masyarakat. Dengan demikian, masyarakat terdorong untuk berbelanja. Selain itu, Iksan meminta pemerintah memberikan akses permodalan seluas-luasnya.

Simak: PPh UMKM Turun, Indef Yakin Multifplier Effect 

Meski telah ada pemangkasan pajak tersebut, Ikhsan mengatakan para pengusaha UMKM kini masih direpotkan dengan keharusan membuat laporan pembukuan. "Boro-boro laporan pembukuan, untuk usaha mikro dan kecil, syukur jika punya pencatatan," ucapnya.

Selain itu, Ikhsan mengatakan para pengusaha UMKM masih tetap mengeluarkan biaya yang meliputi biaya pembukuan atau paper work serta biaya birokrasi dari petugas pemeriksa pajak. Biaya tersebut masih belum termasuk biaya konsultan pajak. Adapun besaran kocek yang mesti dirogoh para pengusaha berbeda-beda.

Baca: Ini Perbandingan Pajak Penghasilan Indonesia dan Negara Lain

Karena itu, Ikhsan mengatakan pertumbuhan sektor UMKM tidak akan terlalu berbeda meski ada kebijakan tersebut. "Jadi kebijakan ini biasa saja," tuturnya. "Di negara lain, untuk usaha mikro dan kecil harusnya PPh finalnya adalah nol. Itulah mengapa Pak Presiden sebenarnya meminta untuk 0,25 persen, namun akhirnya menjadi 0,5 persen."

Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal, mengatakan kebijakan tersebut hanya berdampak pada sektor usaha kelas menengah. Sebab, kata dia, para pemain usaha mikro dan menengah sejatinya tidak banyak yang termasuk obyek pajak.

Baca: PPh Final Bakal Pacu Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditas

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang kecil yang enggak kena pajak. Yang dibutuhkan adalah akses terhadap pembiayaan. Itu kurangnya di situ," katanya. Salah satu hal yang membuat para pengusaha UMKM mendapatkan pembiayaan adalah kekurangtahuan mengenai laporan keuangan yang baik. Karena itu, salah satu hal yang bisa ditempuh pemerintah adalah memberikan pelatihan mengenai laporan keuangan yang baik.

Selain itu, Fithra menyarankan pemerintah memberdayakan sumber-sumber pembiayaan di luar perbankan. Apalagi pada era digital ini mulai bermunculan alternatif pembiayaan lain, seperti teknologi finansial (financial technology/fintech).

Baca: Ingin UMKM Cepat Berkembang, Jokowi: Sate Saja Saya Pesan Online 

"Kalau bicara era fintech, pemerintah bisa berdayakan pembiayaan fintech. Itu juga bisa menstimulasi pembiayaan di luar perbankan," ujar Fithra.

Kemarin, Presiden Joko Widodo mensosialisasikan pemangkasan PPh final UMKM menjadi 0,5 persen. Sebelumnya, tarif pajak tersebut dipatok 1 persen. Namun banyak keluhan dari pelaku UMKM terkait dengan besaran pajak yang harus mereka tanggung.

Jokowi berharap penurunan PPh final dapat memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya lebih besar lagi. "Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," ucapnya.

CAESAR AKBAR | VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

17 menit lalu

Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

3 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

6 jam lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

6 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

19 jam lalu

Pameran produk UMKM di Nusa Tenggara Barat. Dok. Lombok NTB Pearl
Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

Bank Indonesia menggelar sejumlah pelatihan seperti "Pelatihan Pencatatan Keuangan melalui Aplikasi SIAPIK".


Mas Dhito Berharap Festival Kuno Kini Berdampak Bagi Masyarakat

2 hari lalu

Mas Dhito Berharap Festival Kuno Kini Berdampak Bagi Masyarakat

Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Kediri ke-1220, Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito, menggelar festival Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Festival Kuno Kini.


Bereskan Survei UMKM, Kemenkop Baru Jangkau 13,4 Juta Pelaku Usaha

2 hari lalu

Pegawai DPR saat melihat pameran bazar UMKM Fest dengan tema Wartawan Peduli UMKM di Lobby Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Pameran bazar memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ini diikuti 86 peserta yang menghadirkan berbagai UMKM dengan berbagai produk mulai dari fashion, aksesoris hingga makanan yang diselenggarakan mulai 5 hingga 8 Maret 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bereskan Survei UMKM, Kemenkop Baru Jangkau 13,4 Juta Pelaku Usaha

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tengah melakukan survei UMKM di seluruh Indonesia.


Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

2 hari lalu

Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

Festival Kuno Kini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri. Diikuti oleh 210 UMKM.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

2 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

2 hari lalu

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki saat membuka acara Cerita Nusantara: Unveiling the Story of Indonesia Artistry di Jakarta, Selasa, 28 November 2023/Foto: Doc. MenKopUKM
Teten soal UMKM Knalpot Aftermarket: Belum Bisa Produksi Mobil, Komponennya Juga Sudah Hebat

Teten bangga terhadap UMKM otomotif di Indonesia yang memproduksi sparepart otomotif, dengan kualitas dan harganya bersaing.