TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan memusnahkan uang berstempel #2019GantiPresiden yang viral dikabarkan telah beredar belakangan ini. "Intinya kalau uang sudah rusak atau ada diberi stempel atau apa, masuk di BI pasti dimusnahkan. Pasti dianggap tidak lagi layak edar," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman Zainal, Jumat, 22 Juni 2018.
Meski begitu, Agusman mengatakan kalau uang berstempel tersebut masih beredar di masyarakat, masih sah sebagai alat pembayaran. "Kalau di masyarakat kan tersebar (masih) bisa digunakan alat bayar. Tapi kalau masuk ke BI, (diperlakukan) sesuai standar BI," tuturnya saat ditemui di silaturahmi Idul Fitri Otoritas Jasa Keuangan dan BI di komplek BI, Jakarta Pusat.
Baca: Sinyal BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan Makin Kuat
Agusman juga memastikan bank sentral tidak akan langsung menarik uang pecahan Rp 50 ribu akibat kejadian tersebut. "Masa kita tarik? Panik dong masyarakat. Kita harus pakai cara baik menjaga ketenangan."
Pernyataan Agusman merespons kabar beredarnya uang yang bercap #GantiPresiden2019 di masyarakat dan membuat netizen heboh. Informasi mengenai adanya uang bercap #GantiPresiden2019 muncul salah satunya ada di media sosial, Twitter.
Baca: IMF: Langkah BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,75 Persen Tepat
Salah satu akun yang mengunggah kabar tersebut bernama @rasjogja atau Rukun Agawe Santoso. Akun tersebut mengunggah melalui platfom kanal Twitter sebuah gambar hasil tangkapan layar yang berisi potret beberapa lembar uang pecahan Rp 50.000 yang telah diberi cap #GantiPresiden2019 pada Rabu, 20 Juni 2018 sekitar pukul 08.56 WIB.
"Waini.... Menurutmu piye @kangdede78 ?," cuit akun tersebut disertai dengan unggahan tangkapan layar uang yang telah diberi cap. Hingga, Jumat, 22 Juni 2018, pukul 14.00 akun tersebut telah mendapat 12 kali balasan, 23 kali retweet, dan 14 akun menyukai cuitan tersebut.
Cuitan akun @rasjogja juga mendapatkan balasan dari akun resmi milik Bank Indonesia (BI). Dalam cuitan @bank_indonesia mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang merusak, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara.
Terkait hal ini, BI juga meminta kepada warga yang menemukan uang tersebut untuk mengecek terlebih dahulu keberadaan dan keaslian uang tersebut. Merujuk pada pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 setiap orang yang melanggar akan dipenjara paling lama 5 (lima) tahun. Selain itu pelanggar akan terkena pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
DIAS PRASONGKO