TEMPO.CO, Lamongan - Empat aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lamongan tidak masuk kerja alias bolos pada hari pertama seusai libur panjang Idul Fitri 2018, Kamis, 21 Juni 2018. Keempat ASN ini tidak masuk kerja dengan alasan berbeda-beda.
Pemerintah Kabupaten Lamongan sengaja mencatat empat ASN tersebut, yang sehari-hari bekerja di dinas, badan, dan kantor kecamatan. Misalnya seorang bernama Ika Fitria Sari yang bekerja di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Lamongan, tidak masuk kerja karena sedang cuti hamil.
Simak: Tenaga Kerja Asing Asal Tiongkok di Lamongan Meningkat
Selanjutnya, ada seorang ASN yang bekerja di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dari 52 berstatus ASN di instansi itu, seorang yang tidak disebut namanya itu tidak masuk kerja karena sakit dan tengah rawat inap di sebuah rumah sakit di Lamongan. Kemudian, dua orang yang berdinas di kantor Kecamatan Kota Lamongan, atas nama Bambang dan Mulyono, juga tidak masuk kerja. Keduanya sudah mengirimkan pemberitahuan berupa izin karena sakit. “Sudah ada izin karena sakit,” ujar seorang staf di Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kamis, 21 Juni.
Bupati Lamongan Fadeli bersama Wakil Bupati Lamongan Kartika Hidayati serta Sekretaris Kabupaten Yurohnur Efendi melakukan sidak langsung. Sidak juga dilakukan Inspektorat Kabupaten Agus Suyanto serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Ismunawan pada Kamis pagi hingga siang hari.
Baca: Nilai Ekspor Lamongan Naik Rp 13 Miliar
Menurut Bupati Fadeli, dari hasil sidak tersebut tidak ditemukan ASN melakukan pelanggaran. Karena hanya beberapa ASN yang tidak masuk kerja. Itu pun karena dalam kondisi sakit. “Kalau ada izin sakit, tentu bukan pelanggaran” ujarnya dalam keterangan.
Data di Badan Kepegawaian Daerah Lamongan menyebutkan jumlah ASN tercatat ada 15.311 orang yang terbagi atas tenaga guru dan sisanya di pemerintahan. Namun pada 2018 ini, jumlahnya menyusut dan hanya 9.860 orang. Sebagian dari mereka pensiun, dan hingga kini belum ada penambahan ASN.