TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba pada Senin sore 18 Juni 2018 seharusnya hanya memiliki kapasitas 43 penumpang. Karena kapal tersebut memiliki ukuran 35 GT (Gross Tonage).
"Kapasitas kapal kurang lebih 43 orang, jadi itu kapal kecil sebenarnya. Kalau ini penumpangnya 80 masih mungkin tapi kalau 200 mungkin enggak cukup," kata Budi saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Rabu, 20 Juni 2018.
BACA:Kapal Tenggelam di Danau Toba, Basarnas: 21 Korban Ditemukan
Budi menjelaskan saat KM Sinar Bangun melakukan perjalanan dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, menuju Pelabuhan Tiga Ras, cuaca sedang dalam kondisi hujan deras disertai angin kencang dan petir. Bahkan, tinggi gelombang mencapai dua meter.
Budi juga menuturkan dari segi keamanan, KM Sinar Bangun hanya memiliki 45 buah jaket pelampung. "Life jaket (jaket pelampung) ada 45, penumpangnya lebih dari itu jadi banyak yang tidak pakai life jacket," ujar dia.
BACA:Kemenhub akan Tambah 4 Kapal Feri Penyeberangan di Danau Toba
Menurut Budi dalam operasionalnya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi yaitu manifes, dimana harus melampirkan jumlah penumpang dan alamat lengkap. Kedua yaitu Surat Izin Berlayar dan terakhir yaitu posisi penumpang dalam posisi seimbang dan menggunakan jaket keselamatan.
"Kapal itu legal tapi dalam hal perjalanan kapal itu tidak legal dimungkinkan itu terjadi apabila tidak ada manifes dan SIB," tutur dia.
Terbaliknya kapal KM Sinar Bangun terjadi saat kapal membawa puluhan penumpang berangkat dari pelabuhan Simanindo Samosir menuju pelabuhan Tiga Ras Simalungun, Senin, 18 Juni 2018 sekitar pukul 17.15 WIB. Sampai saat ini Basarnas masih terus melakukan pencarian korban.