TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan telah menyiapkan sanksi bagi pengelola Kapal Motor Sinar Bangun. Kapal tersebut tenggelam ketika mengangkut 70 orang di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Senin, 18 Juni 2018.
Saat ini, Budi masih menunggu laporan dari tim investigasi yang telah diterjunkannya. Ia menduga pengelola kapal itu tidak memiliki data-data penumpang yang jelas.
"Ya pasti demikian (akan ada sanksi), kalau sudah ditemukan bahwa sejumlah manifes tidak ada, pasti ada pihak yang akan kami kenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Budi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa, 19 Juni 2018.
Simak: Jasa Raharja Akan Biayai Korban Kapal Tenggelam di Danau Toba
Hari ini, Budi telah mengirim Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Basarnas, dan Direktur Utama Jasa Raharja menuju ke lokasi kejadian untuk memastikan ditemukannya para korban yang masih hilang dan meneliti peristiwa tersebut.
Budi mewanti-wanti tiga hal terpenting dalam transportasi menggunakan angkutan laut. Pertama, ia meminta pengelola agar selalu mencatat penumpang yang naik. Selain itu, pengelola juga harus memastikan bahwa penumpang yang naik tidak melebihi kapasitas.Terakhir, ia menegaskan pentingnya menggunakan life jacket sebagai alat penunjang keselamatan.\
Baca: Lima Kapal Dikerahkan Cari Korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
"Saya prihatin, semoga tidak terulang kembali," ujar Menhub.
Sebelumnya, Kecelakaan terjadi saat kapal membawa puluhan penumpang berangkat dari pelabuhan Simanindo Samosir menuju pelabuhan Tiga Ras Simalungun, Senin, 18 Juni 2018 sekitar Pkl 17.15 WIB. Kapal tenggelam diduga karena hantaman ombak besar sehingga penumpang kapal beserta muatannya ikut tenggelam.