TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan akan menjamin seluruh biaya perawatan korban kapal tenggelam Sinar Bangun, di Danau Toba, Sumatera Utara, Senin, 18 Juni 2018. "Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban yang mengalami luka-luka di rumah sakit dan menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Juni 2018.
Baca juga: KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba, 39 Penumpang Dicari
Budi menjelaskan bagi korban kecelakaan, seluruh korban dijamin oleh UU No 33 tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia, santunan sejumlah Rp 50 juta akan diserahkan kepada ahli waris.
Baca: Lima Kapal Dikerahkan Cari Korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Selain itu, kata Budi, Jasa Raharja juga menjamin biaya perawatan bagi korban luka dan menerbitkan surat keterangan jaminan biaya perawatan. "Atas kejadian tersebut Jasa Raharja Proaktif mendatangi korban," ucap dia.
Kecelakaan terjadi saat kapal membawa puluhan penumpang berangkat dari pelabuhan Simanindo Samosir menuju pelabuhan Tiga Ras Simalungun, Senin, 18 Juni 2018 sekitar Pkl 17.15 WIB. Kapal tenggelam diduga karena hantaman ombak besar sehingga penumpang kapal beserta muatannya ikut tenggelam.