TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengklaim pencabutan larangan terbang bagi maskapai penerbangan Indonesia oleh Uni Eropa bukanlah kebijakan bersyarat. Menurut dia, Uni Eropa juga berkomitmen untuk menjaga capaian yang telah diraih oleh dunia Indonesia saat ini.
"Saya sudah bicara dengan dubes (Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guerend), kalau kebijakan ini bukan sesuatu yang sifatnya maju mundur," kata Retno dalam konferensi pers di rumah dinas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Juni 2018. Vincent juga hadir dalam acara ini.
BACA: Alasan Maskapai Penerbangan Indonesia Bisa Terbang Lagi ke Eropa
Sebelumnya, sebanyak 62 maskapai penerbangan penumpang dan kargo asal Indonesia mendapat larangan terbang oleh Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa sejak 2007. Saat itu, seluruh maskapai terkena larangan, termasuk Garuda Indonesia sekalipun.
Perlahan, larangan itu satu per satu mulai dicabut pada tujuh maskapai. Dimulai dari pencabutan terhadap Garuda Indonesia dan Airfast Indonesia pada tahun 2009, Indonesia Air Asia tahun 2010, Ekspres Transportasi Antarbenua tahun 2011, dan terakhir Citilink, Batik Air, dan Lion Air pada 2016. Sisanya, sebanyak 55 maskapai masih dievaluasi oleh komite.
BACA: 11 Tahun Penantian untuk Maskapai Penerbangan Indonesia ke Eropa
Barulah pada Kamis, 14 Juni 2108, Uni Eropa resmi mengeluarkan Indonesia dari EU Air Safety List atau daftar maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional. Dengan demikian, 55 maskapai lainnya pun kembali diizinkan untuk terbang ke Eropa.
Retno menilai kebijakan Uni Eropa ini merupakan bentuk kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. Kebijakan ini juga akan berdampak besar pada dunia penerbangan Indonesia ke depannya. Pemerintah Indonesia, kata Retno, berjanji akan terus bekerja sama dengan Uni Eropa demi menjaga kualitas penerbangan Indonesia.
BACA: Larangan Terbang di Uni Eropa Dicabut, Ini Janji Menhub
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui pencabutan larangan ini bisa saja sewaktu-waktu kembali gugur jika standar keselamatan penerbangan Indonesia kembali memburuk. "Kalau tidak waspada, Indonesia akan kena ban (larang) lagi," kata dia. Tapi Budi mengatakan, syarat dari Uni Eropa itu memang hanyalah rule of the game atau aturan main demi pencabutan larangan ini.
Demi menjaga "restu" terbang dari Uni Eropa ini, Kementerian Perhubungan pun berjanji akan menjaga komitmen keselamatan penerbangan Indonesia. "Motor di Indonsia adalah regulator yaitu Kementerian Perhubungan, kami sudah menyusun aturannya sesuai standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso.
Baca berita tentang Maskapai Penerbangan lainnya di Tempo.co.