TEMPO.CO, Jakarta -Uni Eropa resmi mencabut larangan terbang ke Eropa untuk semua maskapai penerbangan Indonesia pada Kamis, 14 Juni 2016. Ada sejumlah pertimbangan bagi Uni Eropa hingga akhirnya mengeluarkan Indonesia dari EU Air Safety List atau daftar maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan Internasional.
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guerend, mengatakan salah satu pertimbangan adalah meningkatnya standar keselamatan maskapai penerbangan Indonesia. "Indonesia telah berhasil meyakinkan kami," kata dia saat ditemui usai konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta Selatan, Jumat, 15 Juni 2018.
BACA: 11 Tahun Penantian untuk Maskapai Penerbangan Indonesia ke Eropa
Sebelumnya, sebanyak 62 maskapai penerbangan penumpang dan kargo asal Indonesia mendapat larangan terbang oleh Komite Keselamatan Penerbangan Uni Eropa sejak 2007. Saat itu, seluruh maskapai terkena larangan, termasuk Garuda Indonesia sekalipun.
Perlahan, larangan itu satu per satu mulai dicabut pada tujuh maskapai. Dimulai dari pencabutan terhadap Garuda Indonesia dan Airfast Indonesia pada tahun 2009, Indonesia Air Asia tahun 2010, Ekspres Transportasi Antarbenua tahun 2011, dan terakhir Citilink, Batik Air, dan Lion Air pada 2016. Sisanya, sebanyak 55 maskapai masih dievaluasi oleh komite.Ilustrasi Garuda Indonesia dan Lion Air. Dok. TEMPO/Hariandi Hafid
Upaya lobi terus dilakukan pemerintah Indonesia kepada Uni Eropa. Maka pada 12-21 Maret 2018, Uni Eropa melakukan penilaian kembali terhadap kinerja keselamatan maskapai Indonesia. 29-31 Mei 2018, komite mengadakan pertemuan di Brussel, Belgia. Hasilnya, 55 maskapai lain pun akhirnya kembali diizinkan terbang ke Eropa, atau total 62 maskapai.
BACA: Luhut Sebut Belum Ada Rencana Rombak Direksi Garuda Indonesia
Pertimbangan lain, kata Vincent, adalah capaian yang diraih Indonesia dari Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (FAA) dan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). FAA meningkatkan kategori keselamatan penerbangan Indonesia menjadi kategori 1. Sedangkan ICAO, menetapkan nilai effective implementation dari audit keselamatan penerbangan cukup tinggi, 80,34 pada 2017.
Menteri Budi Karya meminta maskapai penerbangan tetap mempertahankan standar keamanan yang telah dicapai saat ini. Sebab, jika Indonesia tidak waspada, kata Budi, maka bukan tidak mungkin larangan terbang itu akan kembali dijatuhkan Uni Eropa. "Ini awal bagi Indonesia untuk bersaing dengan negara lain," ujarnya.