TEMPO.CO, Tangerang - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan ada syarat tertentu yang harus dipenuhi bila kementeriannya diminta menaikkan tarif batas atas harga tiket pesawat terbang. Sejumlah maskapai, termasuk Garuda Indonesia, memang gencar meminta pemerintah memperbolehkan mereka menaikkan harga tiket pesawat.
Agus menegaskan syarat itu adalah adanya kenaikan harga avtur (bahan bakar pesawat) dan kurs dolar Amerika Serikat dalam rentang waktu tiga bulan terakhir. "Tapi, saya amati selama 3 bulan itu, hanya ada kenaikan sekitar 7 persen," ujar Agus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu 13 Juni 2018.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menaikkan tarif batas atas dan batas bawah penerbangan. "Yang namanya tarif batas bawah itu adalah perhitungan dari sejumlah biaya yang dijumlahkan menjadi batas bawah dan batas atas. Jadi perhitungan kembali itu memang sedang kita lakukan, sehingga nanti batas bawahnya naik, batas atasnya juga naik," ujar Budi dua hari lalu, pada 11 Juni 2018.
BACA JUGA: Darmin Nasution: Harga Tiket Pesawat Tinggi Pengaruhi Inflasi
Nantinya, kata Budi, persentase kenaikan tarif tiket pesawat terbang akan dihitung kembali dengan memperhitungkan kenaikan harga avtur, yang menjadi komponen paling besar dalam penentuan tarif itu. Dalam tarif penerbangan, Budi mengatakan, komponen avtur bisa mencapai 30-40 persen.
Pada kesempatan berbeda, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Pahala Nugraha Mansury menjelaskan kenaikan harga bahan bakar avtur belakangan ini amat mempengaruhi pendapatan dan kinerja operasional Garuda. Dia mengatakan belanja avtur untuk seluruh armada pesawat Garuda mencapai US$ 1 miliar per tahun. "Kami berharap adanya penyesuaian tarif atas dan bawah," ujar Pahala.
BACA JUGA: Maskapai Jual Tiket Pesawat Terlalu Tinggi, Ini Kata Kapolri
Kenaikan harga tiket pesawat tengah menjadi sorotan setelah santer kabar ada maskapai yang menaikkan tarif penerbangannya secara drastis pada musim mudik Lebaran tahun ini. Kementerian Perhubungan telah menyelidiki isu kenaikan harga tiket pesawat ini dan menyimpulkan kenaikan itu masih dalam batas yang diizinkan aturan.