TEMPO.CO, Tangerang - Kementerian Perhubungan memastikan kenaikan harga tiket pesawat terbang sepekan terakhir menjelang Lebaran masih dalam batas harga yang diizinkan pemerintah. Kabar mengenai kenaikan drastis harga tiket pesawat pada musim mudik Lebaran ini sempat menjadi perbincangan hangat warga di media sosial.
"Setelah kami selidiki, dengan menyebarkan beberapa inspektur kami dari Dirjen (Direktorat Jenderal) Perhubungan Udara, ternyata maskapai memang menaikkan harga, tapi masih di dalam batas koridor," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso di Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 13 Juni 2018.
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat untuk Mudik Naik Tinggi, Kapolri Ikut Berkomentar
Koridor harga tiket yang ditetapkan Kementerian Perhubungan berkisar 30-100 persen, baik pada hari raya maupun normal. Agus mengatakan naiknya tarif penerbangan pada masa mudik Lebaran ini disebabkan permintaan pasar naik. Sedangkan pada hari normal, kata dia, maskapai memang berlomba-lomba menjual tiket pada tarif batas bawah lantaran ada kompetisi yang cukup ketat.
"Kesannya harganya naik tinggi sekali. Padahal, kalau mengacu pada sebaran dari rentang harga yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 14 Tahun 2016, maka ambang batas sebenarnya tidak dilewati," ucapnya.
Baca Juga: Manajemen Angkasa Pura Minta Warga Adukan Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Pada masa mudik ini, Agus mencatat rata-rata maskapai menjual tiket untuk arus mudik dengan tarif 90 persen dari ambang batas atas. Sedangkan untuk arus balik, kebanyakan maskapai menjual dengan tarif mendekati batas bawah.
Untuk memudahkan masyarakat memantau dan memastikan tiket yang dijual sesuai dengan batas yang ditentukan, Agus telah meminta semua bandara memasang pengumuman mengenai tarif batas atas dan batas bawah penerbangan. "Ada beberapa airport yang sudah memasangnya di dalam panel TV, tapi airport lain sudah memasang pengumuman dalam bentuk fisik," tuturnya.
Baca Juga: Menko Perekonomian Peringatkan Dampak Inflasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Berdasarkan pantauan Tempo, di semua terminal Bandara Soekarno-Hatta, memang telah ada pengumuman harga tiket pesawat yang ditentukan pemerintah di dekat pintu masuk terminal dalam bentuk standing banner di beberapa titik.
Agus mengingatkan agar semua maskapai tidak menjual tiket dengan harga melampaui ambang batas. Ia pun meminta maskapai berkoordinasi dengan para agennya agar tidak ada yang nakal.
Baca Juga: Pemerintah Sedang Siapkan Skema Kenaikan Harga Tiket Pesawat
"Agen-agen itu bertanggung jawab pada airline. Kalau ada agen yang nakal, yang kami pegang adalah airline-nya. Kami beri sanksi kalau tidak sesuai, yakni pencabutan izin rute," katanya.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan perusahaannya sudah konsisten menerapkan dan memperingatkan agar maskapai mematok harga tiket pesawat dalam koridor tarif batas yang telah ditentukan Kementerian Perhubungan.