Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Greenpeace Hentikan Kerja Sama dengan APP dan Sinar Mas

image-gnews
Aktivis Greenpeace melakukan aksi menolak penebangan hutan di pengolahan bubur kertas milik Grup Sinar Mas di Perawang, Riau, Rabu (25/11). Aksi hingga saat ini masih berlangsung. Foto: Greenpeace/Robert Heinecken
Aktivis Greenpeace melakukan aksi menolak penebangan hutan di pengolahan bubur kertas milik Grup Sinar Mas di Perawang, Riau, Rabu (25/11). Aksi hingga saat ini masih berlangsung. Foto: Greenpeace/Robert Heinecken
Iklan

TEMPO.CO, JakartaGreenpeace menghentikan semua keterlibatan dengan Asia Pulp & Paper (APP) serta Grup Sinar Mas karena keterkaitan dua perusahaan itu dengan deforestasi. Penelusuran Greenpeace Internasional melalui analisis pemetaan terbaru mengungkap hampir 8.000 hektare hutan dan lahan gambut telah ditebangi di dua konsesi yang terkait dengan APP dan perusahaan induknya, Sinar Mas, sejak 2013.

Kepala Global Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik, mengatakan, pada 2013, perusahaan itu sebenarnya telah berkomitmen mengakhiri praktik deforestasi dengan menerapkan kebijakan konservasi. "Terdapat perkembangan positif dan negatif dalam implementasinya, tapi sekarang kondisi dalam bahaya, karena perusahaan ini kembali terlibat dalam kegiatan perusakan hutan,” kata Kiki di situs Greenpeace, Senin, 11 Juni 2018.

Baca: PLN Disebut Merugi, Greenpeace Minta Proyek PLTU Dibatalkan

Selama lima tahun terakhir, Greenpeace memberikan saran dalam penerapan kebijakan konservasi hutan yang dilaksanakan APP. Selama kurun waktu itu, APP telah membuat beberapa kemajuan dalam operasinya melalui penerapan pendekatan stok karbon tinggi, melakukan studi nilai konservasi tinggi, dan program untuk memblokade saluran drainase di lahan gambut.

Dilansir dari Reuters, Kiki mengatakan APP meminta Greenpeace mengecek pabrik mereka untuk membuktikan bahwa tidak ada kayu dari deforestasi di sana. "Tapi, jika staf dari Sinar Mas Group terlibat dalam perusahaan yang merusak hutan, ini melanggar komitmen APP,” kata Kiki. Anak usaha Sinar Mas Group, PT Muara Sungai Landak dan PT Hutan Rindang Banua, dituding melakukan perusakan hutan.

Baca: Golongan Listrik Disederhanakan, Greenpeace Ingatkan Krisis PLN

Menanggapi hal tersebut, APP menyatakan kecewa lantaran Greenpeace memperluas perjanjian dengan memasukkan kegiatan perusahaan induk, Sinar Mas Group; konsesi hutan yang tidak dimiliki oleh APP; dan perusahaan yang tidak memasok kayu ke APP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Masalah yang disebut oleh Greenpeace dalam pernyataan mereka berfokus pada tindakan bisnis yang tidak berada di bawah yurisdiksi langsung APP," kata APP dalam sebuah pernyataan. "Era kerja sama Greenpeace dan APP telah mencapai banyak hal, tapi pertarungan masih jauh dari selesai."

Direktur Sinar Mas Group, Joice Budisusanto, mengatakan setiap unit bisnis di bawah merek perusahaannya memiliki badan hukum sendiri yang dikelola secara independen. "Tetapi (mereka) berbagi sejarah dan nilai-nilai inti,” kata dia kepada Reuters. Sinar Mas Group berkomitmen pada standar teknis, lingkungan, dan sosial tertinggi.

Greenpeace menyebut analisis profil perusahaan resmi menunjukkan bahwa APP/Sinar Mas memiliki koneksi ke sejumlah perusahaan bubur kayu lainnya, termasuk sejumlah pemasok “independen” untuk APP. Perusahaan-perusahaan ini sebenarnya dimiliki oleh karyawan perusahaan Sinar Mas Group, termasuk sejumlah anggota keluarga Widjaja, melalui jaringan perusahaan induk.

Salah satu perusahaan bubur kayu di Kalimantan Barat, yakni PT Muara Sungai Landak (PT MSL), dimiliki oleh dua karyawan perusahaan yang terafiliasi dengan APP, yaitu Sinar Mas Forestry. Hampir 3.000 hektare hutan dan lahan gambut telah ditebangi PT MSL sejak 2013.

Sementara itu, perusahaan tambang Sinar Mas, Golden Energy and Resource (GEAR), telah secara terbuka mengakui memiliki PT Hutan Rindang Banua (PT HRB), sebuah konsesi kayu seluas 265.095 hektare di Kalimantan Selatan. Berdasarkan analisis citra satelit sejak 2013, di dalam konsesi milik PT HRB, sekitar 5.000 hektare hutan telah ditebang. “Bukti baru ini menunjukkan bahwa APP/Sinar Mas tidak serius menghentikan deforestasi di Indonesia,” kata Kiki. 

Baca berita terkait Greenpace lainnya hanya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kepala OIKN Klaim Pembangunan IKN Bawa Manfaat untuk Semua Pihak, Bagaimana Faktanya?

8 hari lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan perkenalan Kepala Otorita IKN beserta jajarannya dan pemaparan progres pembangunan IKN. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepala OIKN Klaim Pembangunan IKN Bawa Manfaat untuk Semua Pihak, Bagaimana Faktanya?

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono klaim bahwa pembangunan IKN akan membawa manfaat bagi semua pihak.


Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

13 hari lalu

Ilustrasi ribuan penggemar berkumpul. REUTERS/Heo Ran
Penggemar K-Pop Minta Hyundai Mundur dari Investasi penggunaan PLTU di Kalimantan

Penggemar K-Pop global dan Indonesia meminta Hyundai mundur dari investasi penggunaan PLTU di Kalimantan Utara.


Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

19 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dalam jumpa pers tentang Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. Menaker menyebut pembayaran THR Keagamaan wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Cek status magang dan honorer.


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

21 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

23 hari lalu

Uni Eropa menegaskan keinginan menolak komoditas yang dihasilkan dengan membabat hutan dan merusak lingkungan
Komitmen Iklim Uni Eropa Dipertanyakan, Kredit Rp 4 Ribu Triliun Disebut Mengalir ke Perusak Lingkungan

Sinarmas dan RGE disebut di antara korporasi penerima dana kredit dari Uni Eropa itu dalam laporan EU Bankrolling Ecosystem Destruction.


Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

23 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

Walhi dan Greenpeace Indonesia mengimbau lembaga keuangan tidak lagi mendanai peruhasaan yang terlibat perusakan lingkungan dan iklim.


Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

24 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

Tetap saja pembangunan IKN dinilai akan membuat tekanan terhadap habitat satwa liar. Dan bukan hanya dugong dan pesut, tapi 23 spesies.


Kajian Peneliti BRIN Ihwal Kekeringan Ekstrem di Kalimantan, Greenpeace: Dipicu Deforestasi

30 hari lalu

National Aeronautics and Space Administrationcode (NASA) atau Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat menyoroti perubahan kawasan hutan di Kalimantan setelah adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN. Foto : NASA
Kajian Peneliti BRIN Ihwal Kekeringan Ekstrem di Kalimantan, Greenpeace: Dipicu Deforestasi

Wilayah yang paling terdampak risiko kekeringan ekstrem, adalah Ibu Kota Negara atau Nusantara.


Kementan dan Kemenhan Klaim Panen Jagung Food Estate Gunung Mas

37 hari lalu

Foto kebun singkong di food estate Gunung Mas Kalteng, yang ditanami jagung di atas polybag. X.com@GreenpeaceID
Kementan dan Kemenhan Klaim Panen Jagung Food Estate Gunung Mas

Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) klaim panen jagung di lahan food estate Gunung Mas, Kalimantan Tengah.


Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

42 hari lalu

Areal pembukaan hutan alam yang diduga melibatkan PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, afiliasi APP Group atau Grup Sinar Mas, pada 12 Februari 2024. Dok. Jikalahari
Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.