TEMPO.CO, Jakarta - Candaan soal bom oleh penumpang pesawat kembali terjadi. Kali ini, pengakuan membawa bom dilontarkan salah satu penumpang membuat penerbangan Wings Air dengan nomor IW1293 rute dari Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Bandara Sultan Thaha, Jambi, mengalami keterlambatan.
Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan akibat gurauan tersebut penerbangan mengalami keterlambatan. "Ada gurauan bom dari seorang penumpang laki-laki berinisial NS (24) dengan nomor kursi sesuai boarding pass yaitu 16F," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Juni 2018.
Baca: Penumpang Mengaku Bawa Bom, Pesawat Wings Air Terlambat Terbang
Gurauan bom menjadi salah satu perhatian Kementerian Perhubungan di sektor penerbangan, terutama saat periode mudik Lebaran tahun ini. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso meminta masyarakat untuk menghindari candaan bom di bandara atau saat di dalam pesawat.
Selain merugikan penumpang lain dan maskapai, menurut Agus, sanksi yang akan diterima cukup berat. "Candaan itu bisa dikategorikan sebagai ancaman bom itu, sanksinya juga berat," kata Agus, Selasa, 12 Juni 2018.
Baca: Gurauan Bom Penumpang Lion Air, Kemenhub Turunkan Tim Investigasi
Hal itu diatur dalam Pasal 344 huruf (e) Undang-undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal itu menyebutkan setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Sanksi pidananya tertuang dalam Pasal 437 ayat 1 sampai 3. Pada ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf (e) dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Baca: Alvin Lie Kecam Candaan Bom Lion Air: Tak Ada yang Diproses Hukum
Pada ayat 2, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Pada ayat 3, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan harus ada penegakan hukum (law enforcement) terhadap penumpang pesawat yang bercanda membawa bom. Tujuannya, memberikan efek jera.
Hal tersebut terkait penumpang Lion Air berkali-kali bergurau soal bom sebelum pesawat lepas landas. Misalnya, pada Sabtu, 12 Mei 2018, seorang berinisial ZN menyebutkan kata “bom” ke salah satu awak kabin saat proses masuk ke pesawat (boarding).