TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan ganjil genap di pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci tidak berlaku selama masa cuti bersama lebaran. Masa cuti bersama mulai 11 hingga 14 Juni dan 18-20 Juni 2018.
"Sesuai dengan payung hukum kebijakan tersebut, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional," kata Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Juni 2018.
Baca : Aturan Ganjil Genap Menjelang Asian Games 2018 Sampai Kemayoran
Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Dengan demikian, kata Budi, dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku.
Budi mengatakan kebijakan tidak berlakunya ganjil genap itu merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek pada ruas Bekasi-Jakarta, Tol Jagorawi pada ruas Cibubur-Jakarta, serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan BPTJ Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Ganjil Genap di Tol Karawaci, Pengguna Jalan Masih Bingung
Penerapan kebijakan yang dilakukan mulai 12 Maret 2018 di Tol Jakarta Cikampek menyusul kemudian Jagorawi dan Jakarta - Tangerang berlaku setiap Senin-Jum’at pukul 06.00 - 09.00 WIB, kecuali hari libur nasional.
Menurut Budi, selain kebijakan ganjil genap diberlakukan pula kebijakan pembatasan angkutan barang golongan III, IV, V, khusus untuk Tol Jakarta – Cikampek dan Tol Jakarta – Tangerang (Cikupa-Tomang), sementara penerapan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) diberlakukan baik di Tol Jakarta – Cikampek (Bekasi – Jakarta), Tol Jagorawi (Bogor – Pasar Rebo) maupun Tol Jakarta – Tangerang (Tangeran – Kebon Jeruk).
Budi mengatakan pemberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) sebagaimana tersebut di atas juga tidak berlaku selama cuti bersama lebaran.
"Namun perlu dibedakan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang golongan III, IV, V yang terkait dengan penyelenggaran angkutan lebaran secara nasional diatur tersendiri oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan," kata Budi.
Menurut Budi aturan penyelenggaraan angkutan libur lebaran itu, tidak terkait dengan kebijakan pembatasan angkutan barang golongan III, IV, V yang menjadi lingkup paket kebijakan penanganan kemacetan wilayah Jabodetabek oleh BPTJ sebagaimana tersebut di atas.
"Selesai masa cuti bersama lebaran pada 21 Juni 2018 paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa," kata Budi.
Baca berita tentang kebijakan ganjil genap di jalan tol di Tempo.co