TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengimbau pengendara mobil menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) nilai oktan minimal 90. "Premium itu untuk kendaraan roda dua dan angkutan umum," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 8 Juni 2018.
Jonan menjelaskan untuk performa mesin kendaraan, menggunakan pertalite lebih baik dibanding premium. Alasannya, karena proses pembakaran pada mesin lebih baik dan bisa mencegah kerusakan lebih awal pada mesin.
Simak: Menteri Jonan Pastikan Stok BBM untuk Lebaran Aman
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendisribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Jonan berujar, kali ini 571 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan menyediakan BBM jenis premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Pertamina akan memasok premium dengan jumlah yang cukup banyak, yaitu 8.000 liter per hari untuk setiap SPBU. Meski demikian, Jonan akan tetap memantau perkembangan penjualan BBM premium dalam waktu satu bulan. "Kalau memang animonya masih tinggi, ya kita sediakan, tapi kalau animonya sangat rendah kita evaluasi bagaimana sebaiknya," tutur dia.
Baca Juga:
Baca: Menteri Jonan Evaluasi Konsumsi Premium
Hingga saat ini, berdasarkan data Tim Posko ESDM, 470 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) sudah kembali menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.
"Dari total 571 SPBU di Jamali yang ditargetkan menyediakan kembali premium, sudah sebanyak 470 SPBU yang sudah beroperasi, artinya sudah mencapai 82 persen dari yang ditargetkan," Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi.
Simak: Jokowi Paksakan Penjualan Premium di Jawa
Agung menurutkan stok BBM jenis premium ada untuk 27 hari, solar 19 hari, pertalite 22 hari, Kerosene 60 hari, Pertamax92 20 hari, Pertamax Turbo 45 hari, Pertamina Dex 35 hari, dan Avtur 30 hari. Selain itu, untuk LPG juga pada kondisi normal untuk ketahanan stok 18 hari.