TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil atau PNS harus disiapkan oleh pemerintah daerah. “Itu kan pegawai daerah, dan memang sudah sejak awal dijelaskan oleh menteri keuangan sejak awal sudah dianggarkan ke daerah jadi harus disiapin,” ujarnya, Kamis, 7 Juni 2018.
Pernyatan Jusuf Kalla atau JK saat ditanyai wartawan terkait dengan adanya beberapa daerah yang keberatan mencairkan THR bagi PNS karena membebani anggaran. Sebelumnya, dia meminta pemerintah daerah kreatif dalam mengupayakan anggaran untuk pembayaran THR kepada PNS.
Baca: Ombudsman Soroti Pembayaran THR PNS, Berpotensi Maladministrasi
Terlebih, daerah sudah harus mandiri dengan adanya otonomi daerah selama ini. Menurut JK, selama ini sistem penggajian khususnya di daerah adalah melalui dana alokasi umum atau DAU. Adapun THR tersebut diharapkan diambil dari pendapatan daerah.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, Polri, THR tersebut mencakupi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Di sisi lain, hal itu memberatkan pemerintah daerah karena harus merogoh ‘kocek’ anggaran lebih dalam.
Baca: Daftar Pemda yang Tak Masukkan Tunjangan dalam Pemberian THR
Seperti diketahui, menjelang Lebaran 2018 pemerintah juga mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS menjadi Rp 35,76 triliun dari tahun sebelumnya hanya Rp23 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alokasi THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam UU No.15/2017 tentang APBN 2018.
Sebelumnya Wali Kota Tri Surabaya Rismaharini mengeluhkan kesulitan membayar THR dan gaji ke-13 PNS dari anggaran daerahnya. Hal itu sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyan Indrawati pada Rabu lalu. “Saya sudah sampaikan ke Bu Menkeu, kami jatahnya cuma segitu. Ya ada uangnya, tapi anggaran kami sudah ter-plotting,” ujarnya.
Baca: Sri Mulyani Telepon Risma Soal THR PNS Ditanggung Daerah
Sementara jika merevisi anggaran, kata Risma, harus seizin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. “Aku keluarkan uang dari mana? Kalaupun ada (anggaran), aku harus kowok-kowok (merogoh) yang lain,” ucapnya.
Bahkan untuk membayar gaji para PNS, kata Risma, pihaknya harus berinisiatif sendiri dengan menambahkan dari penghasilan Kota Pahlawan. Setiap bulan, jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk gaji pokok mencapai Rp 64 miliar atau lebih dari Rp 700 miliar.
Padahal, Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat tak mencukupi. Atas dasar sejumlah hal itu maka Risma sangat berkeberatan membayar THR dan gaji ke-13 dari anggaran pemerintah daerahnya.