TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menegaskan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS daerah merupakan tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah telah mendapatkan transfer dana APBN melalui alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang dalam formulasi telah memperhitungkan adanya anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut.
Namun dalam perkembangannya, sejumlah pemerintah daerah masih ragu untuk menyalurkan THR pada awal Juni 2018. Pasalnya, meski sudah menganggarkan gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, tidak mengalokasikan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan dalam APBD.
Baca: Sri Mulyani Telepon Risma Soal THR PNS Ditanggung Daerah
Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 telah mengamanatkan pemberian THR yang mencakup keseluruhan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Untuk mengatasi persoalan ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat kepada Gubernur, Bupati maupun Walikota, agar pemerintah daerah yang belum menyediakan atau tidak tersedia anggaran, untuk melakukan pergeseran anggaran.
Pergeseran anggaran untuk penyediaan dana THR atau gaji ke-13 sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ dan Nomor 903/3387/SJ. Surat itu menyebutkan sumber dana THR dan gaji ke-13 ini berasal dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan atau menggunakan kas yang tersedia.
Baca: Daftar Pemda yang Tak Masukkan Tunjangan dalam Pemberian THR
Selain itu, bagi pemerintah daerah yang telah menyediakan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2018 namun menggunakan nomenklatur gaji ke-13 dan 14, agar melakukan penyesuaian nomenklatur anggaran menjadi THR dan gaji ke-13. Pemerintah berharap pengelolaan anggaran THR dan gaji 13 pada Tahun Anggaran 2018 dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Kementerian Keuangan juga mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) mau pun gaji 13 bisa mendapatkan temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak menjalankan ketentuan hukum berlaku.
Baca: Tak Ada Payung Hukum, Non ASN Jawa Tengah Tak Dapat THR
"Kalau tidak cairkan THR, jadi temuan BPK. Karena pemeriksaan BPK ini berdasarkan peraturan UU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018.
Boediarso mengatakan pemberian THR maupun gaji ke-13 oleh pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, pemberian THR serta gaji ke-13 juga ditegaskan melalui Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tentang pemberian THR yang bersumber dari APBD.
Untuk itu, Boediarso mengharapkan pemerintah daerah bisa melaksanakan kewajiban pemberian THR maupun gaji ke-13 sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan memperhitungkan penganggaran maupun tunjangan PNS daerah. "Dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri di Permendagri 33 itu sudah ada dan diatur pengawasannya mulai dari pusat ke daerah di dalam PP," katanya.
ANTARA