TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Indef Bhima Yudistira menilai langkah Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) memperdagangkan mata uang digital cryptocurrency termasuk Bitcoin di bursa berjangka, memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan. "Kelebihannya dengan masuknya crypto ke bursa berjangka, diharapkan jumlah investor yang masuk ke Indonesia semakin besar, baik asing maupun lokal," kata dia.
Ia juga berharap ke depannya akan banyak perusahaan crypto lokal yang melakukan ICO (initial coin offering). Bhima tak menutup kemungkinan jika crypto currency bisa digunakan lebih jauh sebagai instrumen transaksi keuangan seperti transaksi e-commerce, sistem pembayaran, maupun pinjaman.
Baca: Bappepti Kantongi Izin Perdagangan Uang Virtual Termasuk Bitcoin
Sebelumnya Bappebti telah menetapkan cryptocurrency atau mata uang virtual termasuk Bitcoin sebagai subjek komoditas yang bisa diperdagangkan melalui bursa berjangka. Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Dharma Yoga mengatakan keputusan tersebut ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti.
Baca: BI: Pengguna Bitcoin di Indonesia Terus Merosot
Sementara kekurangannya yaitu crypto sebagai komoditas cenderung fluktuatif harganya dan sulit diprediksi. “Bursa berjangka dengan underlying assetnya crypto dikhawatirkan bisa sangat bergejolak. Ada resiko ke sistem keuangan," ujar dia.
Baca juga: BI Kembali Tegaskan Bitcoin Bukan Mata Uang Sah
Selain itu, peran Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia juga harus optimal dalam melakukan sinergi regulasi serta pengawasan Bappebti. Bhima menegaskan, jangan sampai ada crypto ilegal dan modus penipuan investasi dengan cryptocurrency.
"Di sisi yang lain PPATK harus memastikan agar transaksi crypto termasuk Bitcoin tidak mengandung unsur money laundry, tax evasion atau transaksi kriminal lainnya. Ini juga butuh informasi database register investor bursa berjangka yang valid," ujar dia.