TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan meresmikan jalan Tol Bogor Ring Road (Tol BORR) seksi 2B yang menghubungkan Kedung Badak dengan Simpang Yasmin, Bogor, Jawa Barat, pada hari ini, Kamis, 7 Juni 2018.
Ruas jalan tol tersebut sudah dinyatakan mendapatkan sertifikat laik operasi dalam uji laik operasi yang dilakukan Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Korlantas Polri.
Baca juga: Tol BORR seksi 2B Beroperasi April 2018, Ini Besaran Tarifnya
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Hendro Atmodjo mengatakan ruas tol sepanjang 2,65 kilometer ini akan diberlakukan tarif sebesar Rp 1.250 per kilometer untuk golongan I.
"Ruas ini tidak kena harmonisasi tarif, tetapi regrouping golongan kendaraan," ujarnya pada Rabu malam, 6 Juni 2018.
Baca juga: PT MSJ: Tol BORR Kedung Badak-Simpang Yasmin Beroperasi 2018
Dia menuturkan tarif tersebut akan mulai berlaku pada 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Nantinya, untuk golongan I dari Sentul Selatan hingga Simpang Yasmin akan dikenakan tarif Rp 10 ribu. Lalu golongan II dan III sebesar Rp 15 ribu dan golongan IV serta golongan V sebesar Rp 20 ribu.
Secara keseluruhan, pembangunan jalan Tol Bogor Ring Road (Tol BORR) dibagi menjadi empat seksi, yakni seksi 1 ruas Sentul Selatan-Kedung Halang (3,85 km) telah beroperasi sejak November 2009, seksi 2A Kedung Halang-Kedung Badak (1,95 km) telah beroperasi sejak Mei 2014, seksi 3B Kedung Badak-Simpang Yasmin (2,65 km) dan seksi 3 meliputi Simpang Yasmin-Salabenda (4,60 km).