TEMPO.CO, Mataram -Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tidak menanggung THR untuk karyawan kontrak yang selama ini bekerja sebagai cleaning service (CS). Pemprov NTB hanya membayar gaji ke 14 sebagai THR. Sedangkan gaji ke 13 akan dibayarkan untuk keperluan awal tahun ajaran baru.
Sekretaris Daerah NTB Rosiadi H Sayuti menjelaskan kepada Tempo, Rabu 6 Juni 2018 sore. ‘’Gaji ke 14 ini sudah berlangsung sejak tahun lalu. Tidak ada masalah karena sudah masuk APBD, ‘’ kata Rosiadi.
Baca: Tak Ada Payung Hukum, Non ASN Jawa Tengah Tak Dapat THR
Menurutnya, di Pemprov NTB sudah tidak ada karyawan honorer. Yang ada pegawai tidak tetap (PTT) yang jumlahnya sedikit. Mereka yang PTT yang pengangkatannya ditandatangani oleh Gubernur NTB juga dibayarkan. Adapun karyawan honorer yang selama ini bekerja sebagai cleaning service dikontrak oleh masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD) diberikan bantuan oleh dana Badan Amil Zakat Infak Sadaqah (Bazis).
Baca: Ketua RT Minta THR ke Pengusaha, Ini Pesan Sandiaga Uno
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Supran kepada Tempo mengatakan jumlah pegawai negeri sipil Pemprov NTB sebanyak 14.121 orang yang besaran dananya mencapai Rp 123 miliar. ‘’Gaji ke-14 sudah siap dibayarkan tergantung pengajuan OPD,’’ ujarnya.
Di Pemprov NTB ada 80 orang karyawan status CS yang berada di Islamic Center NTB. Mereka menerima bantuan sama seperti ribuan orang anggota pasukan kuning (tukang sapu) di Kota Mataram yang diberikan THR oleh Gubernur NTB masing-masing sekitar Rp 500 ribu ditambah beras 10 kilogram.
Baca: THR Ditanggung Daerah, Tri Rismaharini: Mosok Nggawe APBD?