TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan telah berkomunikasi dengan semua kepala daerah ihwal pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2018 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Itu kami telepon satu-satu," ujar Sri Mulyani di gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu, 6 Juni 2018.
Baca: Kabupaten Bogor Anggarkan Rp 85 Miliar untuk THR Pegawai
Dari hasil pendataan itu, Sri Mulyani memastikan 542 daerah, yang terdiri atas provinsi, kabupaten, dan kota, telah menganggarkan THR, yang dalam nomenklatur di daerah disebut gaji ke-14. "Poin saya, semua daerah sudah menganggarkan di dalam APBD-nya," ucapnya.
Sehingga Sri Mulyani mengatakan banyak daerah yang sudah melakukan pembayaran THR itu. Pembayaran akan dilakukan hari ini atau esok. "Nanti Pak Mendagri akan mengeluarkan statement-nya mengenai posisi masing-masing daerah."
Simak: Sandiaga: Anggaran THR DKI Rp 500 M, Honorer Juga Dapat
Adapun hingga Selasa sore, Rp 9,19 triliun atau 83,4 persen dari total anggaran tunjangan hari raya atau THR PNS 2018 sudah dibayarkan. "Jadi seluruh dana THR ini untuk PNS sudah masuk di rekening pegawai yang bersangkutan," kata Sri Mulyani, kemarin.
Lihat: THR PNS 2018 Jawa Barat Cair Mulai Hari Ini
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini mengatakan pembayaran THR berpotensi membebani APBD Kota Pahlawan. "Kalau besar kan membebani. Berat, ya. Mosok nggawe (masa menggunakan) APBD?" tuturnya.
Risma melanjutkan, pemberian THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah dilakukan sebelumnya. "Ya, enggaklah. Enggak wajib. Baru tahun ini. Tahun kemarin-kemarin enggak ada. Enggak ada, baru tahun ini."
Pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS. Pendapatan tambahan ini diperuntukkan bagi para pegawai negeri, tentara, dan polisi. "Hari ini saya telah menandatangani peraturan pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, PNS, prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan anggota Polri (Kepolisian RI)," katanya di Istana Negara.
Penyaluran THR PNS 2018 dan gaji ke-13 akan dilakukan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur proses pembayaran oleh satuan kerja pada kantor perbendaharaan mulai akhir Mei hingga awal Juni. "Dengan demikian, semua PNS, TNI, Polri, pensiunan mendapat THR sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jadi mulai pembayaran akhir bulan ini sampai awal Juni," tuturnya.
Waktu pembayaran THR PNS 2018 dan gaji ke-13 oleh pemerintah daerah dan pemerintah kota itu dapat menyelaraskan dengan pemerintah pusat. "Dalam hal ini ditanggung APBD setempat, diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan," ucapnya.
CAESAR AKBAR I MUHAMMAD HENDARTYO
CATATAN KOREKSI: Judul dan paragraf awal berita ini diubah pada Kamis 7 Juni 2018 karena ada duplikasi.