TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah daerah agar kreatif menyediakan anggaran tunjangan hari raya pegawai negeri sipil di daerah. JK menilai pemerintah daerah mampu mewujudkan atau THR PNS 2018.
JK mengatakan pemerintah daerah seharusnya memiliki cukup anggaran untuk THR karena diambil dari pendapatan daerah. Untuk pembiayaan program selama ini pemerintah pusat sudah menggelontorkan anggaran tinggi ke daerah.
Baca: Kabupaten Bogor Anggarkan Rp 85 Miliar untuk THR Pegawai
Pemerintah daerah diminta kreatif memanfaatkan dana yang dana. "Kalau semua dari pusat ini nanti apa artinya otonomi? Kalau memang hanya THR tidak bisa dibayar, apalagi yang lain?" kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa, 5 Juni 2018.
Simak: Sandiaga: Anggaran THR DKI Rp 500 M, Honorer Juga Dapat
Dia mencontohkan penghematan pengeluaran untuk kegiatan tertentu seperti perjalanan dinas dan rapat. "Daerah itu harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas, biaya rapat, atau biaya lain-lainnya. Itulu sudah bisa untuk bayar THR. Kan tidak besar juga," katanya.
Lihat: THR PNS 2018 Jawa Barat Cair Mulai Hari Ini
Namun sejumlah daerah menyatakan tak memiliki pendapatan yang cukup untuk THR PNS 2018 di daerahnya. Pasalnya THR tahun ini diberikan sejumlah gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan penghasilan yang belum dianggarkan dalam APBD 2018. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, TNI, dan Polri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya telah menyarankan daerah untuk mengambil dana dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan daerah, dan menggunakan uang kas daerah. Jika masih belum cukup, pembayaran THR PNS 2018 dapat diberikan bertahap.