Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Tutup BPR Mega Karsa Mandiri di Depok

image-gnews
Bank Mega Karsa Mandiri. bprmkm.co.id
Bank Mega Karsa Mandiri. bprmkm.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Bandung -Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional II Jawa Barat, Sarwono mengatakan, Dewan Komisioner memutuskan mencabut ijin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mega Karsa Mandiri (MKM) di Depok terhitung hari ini, Selasa, 5 Juni 2018. “Saya bersama LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sudah datang untuk melakukan proses pencabutan izin usaha dengan pemberitahuan pada kurator yang mewakili pemegang saham,” kata dia di kantor OJK Regional II Jawa Barat di Bandung, Selasa, 5 Juni 2018.

Baca: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati

Sarwono mengatakan, bank yang beralamat di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83 Depok tersebut sebelumnya sudah masuk pengawasan intensif OJK setahun terakhir. Kondisi bank yang tak kunjung membaik hingga masuk dalam pengawasan khusus OJK sejak Maret 2018 gara-gara CAR atau rasio kecukupan modalnya negatif akibat tergerus kredit macet.

“Bank kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bisnisnya. Khususnya di bidang perkreditan. Ini tercermin dari NPL (rasio kredit bermasalah) cukup tinggi, kurang lebih 45 persen, sehingga berdampak pada timbulnya kebutuhan terhadap dana cadangan kerugian. Ini mengakibatkaan CAR menjadi negatif 18,07 persen,” kata Sarwono.

Baca: Duit Nasabah Raib, OJK Minta BRI Audit Internal dalam 2 Minggu

Sarwono mengatakan, nilai keseluruhan kredit nasabah BPR MKM yang macet itu menembus Rp 2,2 miliar, hampir separuh dari total kredit yang disalurkan bank tersebut menembus Rp 4, 8 miliar. Sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) bank tersebut hanya Rp 5,6 miliar.

Sekitar 40 persen debitur bank tersebut merupakan pedagang di Pasar Jaya di Depok. “Di sana ada kebijakan pemda yang menurut laporan teman-teman pengawas, mengubah arus jalan, dari yang tadinya 2 arah ke pasar tersebut menjadi 1 arah. Itu mempengaruhi usaha para debitur,” kata Sarwono.

Baca: Saran Otoritas Jasa Keuangan agar BPR Tidak Loyo

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, Sarwono mengatakan, kebijakan pemda itu hanya pemicu. Penyebab utama memburuknya kinerja bank tersebut akibat keputusan pemberian kredit yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan ditunjukkan tingginya NPL bank tersebut.

“Analisa pemberian kredit kurang komprehensif, kurang hati-hati, sehinga kemampuan debitur membayar kembali tidak dilihat secara baik,” kata dia. “Ujungnya kredit bermasalah.”

Baca: OJK Imbau Masyarakat Berhati-hati Gunakan Fintech

Sarwono mengatakan, terhitung pencabutan izinnya, bank tersebut kini di bawah pengendalian penuh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS selanjutnya yang akan membentuk tim likuidasi, dan bertahap akan membayarkan uang nasabah yang tersimpan di bank tersebut. ”Penanganan lebih lanjut oleh LPS,” kata dia.

Dalam siaran persnya, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan, LPS akan melakukan proses likuidasi bank tersebut. “Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata dia, dikutip dari rilis tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 5 Juni 2018.

Baca berita tentang OJK lainnya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

58 menit lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

7 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

5 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.