TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Wimboh Santoso menegaskan, industri keuangan tidak boleh melakukan transaksi yang berkaitan dengan cryptocurrency, misalnya Bitcoin. "Cryptocurrency enggak boleh, apalagi komoditas, enggak boleh," ucap Wimboh di Menara Radius Prawiro, kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
Wimboh mengatakan larangan itu telah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Dalam beleid yang ada, ucap dia, komoditas, termasuk cryptocurrency, bukanlah produk dari industri jasa keuangan. "Sehingga memperdagangkan komoditas jelas tidak boleh," ujar Wimboh.
Baca: Bappepti Kantongi Izin Perdagangan Uang Virtual Termasuk Bitcoin
Sebelumnya, Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menetapkan cryptocurrency atau mata uang virtual, termasuk Bitcoin, sebagai subyek komoditas yang bisa diperdagangkan melalui bursa berjangka. Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Bappebti Dharma Yoga menuturkan keputusan tersebut ditetapkan lewat surat keputusan (SK) Kepala Bappebti.
Atas langkah Bappebti itu, Wimboh mengatakan lembaganya belum diajak berkomunikasi. Namun Wimboh berkeras, dalam peraturan yang ada sudah jelas, industri jasa keuangan tidak boleh melakukan transaksi perdagangan.
Sejak Januari 2018, Bappebti telah menjajaki kemungkinan memperdagangkan mata uang virtual di bursa berjangka. Namun rencana tersebut sempat terkendala oleh keputusan Bank Indonesia yang melarang penggunaan cryptocurrency, termasuk Bitcoin, sebagai mata uang.
Baca: BI: Pengguna Bitcoin di Indonesia Terus Merosot
Dharma berujar, lewat keputusan tersebut, saat ini cryptocurrency, termasuk Bitcoin, telah ditetapkan sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa. Aset digital ini bisa diperdagangkan, baik untuk kontrak berjangka maupun kontrak fisik dalam bursa.
Saat ini, surat keputusan terkait dengan cryptocurrency, termasuk Bitcoin, itu masih menunggu proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Saya belum cek nomor SK-nya, tapi sekarang masih dalam proses di Kemenkumham," ujar Dharma.
DIAS PRASONGKO