TEMPO.CO, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengimbau perusahaan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan hal itu sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Pemerintah Bekasi Buka Posko THR bagi Buruh yang Belum Terima Hak
"Lebih jelas lagi, ada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2018 yang mensyaratkan bahwa pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Sarman ketika dikonfirmasi, Senin, 4 Juni 2018.
Sarman menuturkan Lebaran 2018 diperkirakan jatuh pada 15-16 Juni, sehingga proses pembayaran THR sudah dapat dilaksanakan pekan ini. Jika mengacu pada ketentuan sepekan sebelum hari H, maka pembayaran paling lambat dilakukan pada 8 Juni 2018.
"Namun, diharapkan pengusaha dapat membayarkan lebih awal sebelum 8 Juni, mengingat 11 Juni sudah memasuki libur bersama sesuai kebijakan pemerintah," tutur Sarman.
Apabila di antara pengusaha ada yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR sesuai dengan ketentuan, maka diharapkan segera melakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi terbaik demi kelangsungan dan kepentingan bersama.