TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso mengajak masyarakat untuk mengecek tarif pesawat yang akan dibeli untuk perjalanan mudik dan balik lebaran 2018 ini. Pengecekan itu untuk memastikan tarif di tiket yang dijual maskapai penerbangan tidak melebih dari tarif batas atas yang sudah ditentukan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 14 tahun 2016.
"Untuk itu saya mengimbau masyarakat untuk berperan serta mengawasi proses jual-beli tiket pesawat tersebut. Laporkan pada kami jika ada pelanggaran," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Mei 2018.
Simak: Shopee Undi Tiket Mudik Gratis
Menurut Agus walaupun tarifnya relatif lebih mahal dibandingkan moda transportasi lain, transportasi udara memang menawarkan beberapa kelebihan, terutama dalam hal kecepatan waktu tempuh. Oleh karena itu, kata Agus, semakin naik dan meratanya tingkat perekonomian masyarakat, moda transportasi udara semakin digemari.
Agus menyatakan Ditjen Perhubungan Udara selalu melakukan pengawasan terkait tarif pesawat udara tersebut. Selain mengajak masyarakat, Ditjen Perhubungan Udara juga akan melakukan pengawasan berdasarkan laporan dari Direktorat teknis terkait, Kantor Otoritas Bandar Udara dan pengelola bandara, media massa, pemberitaan agen dan bukti harga yang tercantum dalam tiket.
Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan.
Berdasarkan PM 14 tahun 2016, tarif yang diatur adalah tarif pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik. Tarif tersebut masuk ke dalam tiket bersama dengan pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/ tambahan kalau ada. Selain itu juga dimasukkan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) Bandar Udara yang besarnya tergantung masing-masing bandara keberangkatan.
Tarif tiap rute tersebut terbagi dalam tiga macam ketentuan tergantung jenis pesawat, yaitu pesawat baling-baling kapasitas sampai dengan 30 kursi, pesawat baling-baling kapasitas lebih dari 30 kursi dan pesawat bermesin jet.
Selain untuk penumpang umum, ada ketentuan tarif untuk penumpang bayi (dibawah usia 2 tahun) yaitu 10 persen dari penumpang dewasa yang mendampinginya. Sedangkan untuk anak-anak (usia 2-12 tahun), veteran dan orang tua di atas 60 tahun hanya dikenai tarif 75 persen. Sedangkan untuk tandu (stretcher) dapat dijual paling tinggi 900 persen dari tarif batas atas.