Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Diminta Ikut Dalami Opini Disclaimer Laporan Keuangan KKP

image-gnews
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers soal penangkapan kapal buronan interpol, di Widya Chandra V, Jakarta, Sabtu, 7 April 2018. Tempo/Adam Prireza
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat konferensi pers soal penangkapan kapal buronan interpol, di Widya Chandra V, Jakarta, Sabtu, 7 April 2018. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nelayan Indonesia menyatakan pemberian opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti sebagai hal yang harus ditindaklanjuti. Opini disclaimer yang diberikan selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2016 dan 2017, disebut telah menunjukkan ada yang salah dalam kinerja keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan selama ini.

Untuk itu, Ketua Umum ANNI, Riyono, menyatakan lembaganya secara resmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami apa terjadi di KKP setelah keluarnya laporan BPK tersebut.

Baca: BPK Beri Opini Disclaimer untuk KKP, Ini Respons Susi Pudjiastuti

"Pemberian opini disclaimer oleh BPK menunjukkan kinerja keuangan KKP sangat buruk," Ketua Umum ANNI, Riyono, dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Juni 2018. "Laporan itu juga dapat menjadi indikator tentang lemahnya kinerja dalam berbagai bidang kementerian di bawah Menteri Susi Pudjiastuti ini."

BPK memberikan opini tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer kepada KKP. Hal ini disampaikan dalam laporan BPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 pada Kamis, 31 Mei 2018.

Riyono menyebut munculnya berbagai aksi protes oleh nelayan dan masyarakat perikanan atas kebijakan yang dikeluarkan KKP juga menunjukkan selama ini KKP memiliki kinerja yang buruk dalam berbagai bidang.

Beberapa langkah KKP yang menuai kritik, kata Riyono, antara lain kebijakan dan implementasi pelarangan beroperasinya sejumlah alat tangkap tanpa kajian dan solusi komprehensif; kebijakan tentang pelarangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan ukuran tertentu; kebijakan terkait dengan budi daya perikanan; serta berbagai kebijakan yang menyangkut pengelolaan sumber daya perikanan untuk kesejahteraan masyarakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Selama ini berbagai kelemahan kinerja KKP dapat ditutupi dengan pencitraan media yang bagus. Namun, dengan keluarnya opini disclaimer oleh BPK dua tahun berturut-turut, kami berharap masyarakat sadar terkait buruknya kinerja Menteri Susi Pudjiastuti," ujar Riyono.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelumnya mengaku tak habis pikir dengan hasil audit BPK tersebut. Ia pun membantah pihaknya tak kooperatif dalam proses audit itu. "Kita kooperatif. Kita datang waktu dipanggil," tuturnya ketika ditemui di Hotel Imperial, Tokyo, Kamis, 31 Mei 2018.

Dalam pertemuan dengan BPK, Susi menyebutkan banyak hal telah dibahas. "Kita bicara apa yang harus saya respons, apa kesalahan kami, apa kekurangan kami, bisakah diberi kesempatan, atau apa, saya tidak tahu," katanya.

Susi juga menjelaskan, pada 2017, pihaknya mengembalikan dana hampir Rp 10 triliun ke kas negara karena penghematan yang telah dilakukan. "Rp 10 triliun itu besar sekali, saya kembalikan kepada negara," ucapnya.

Pengembalian dana ke kas negara oleh KKP itu, menurut Susi Pudjiastuti, tak lain karena ia menjalankan prinsip kerja yang tak ingin ada pemborosan. "Karena saya tidak ingin ada pemborosan, tidak ingin ada penggunaan uang negara yang tidak benar, dan itu prinsip kerja saya. Saya benar-benar tidak habis pikir," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

8 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

11 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

12 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

14 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

15 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

16 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

21 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

21 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

1 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.