TEMPO.CO, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya menambah pendapatan daerah dengan program pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan. Hal ini dilakukan agar bisa membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS).
“Beban THR itu di APBD. Kalau tidak kreatif, berarti ngambil APBD yang ada. Artinya, mengurangi kegiatan yang ada. Saya kira masing-masing daerah punya inovasi masing-masing," ujar Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Bandung, Kamis, 31 Mei 2018.
Baca: Kontroversi Kenaikan THR PNS, Pemerintah Harus Waspadai Hal Ini
Aher mengatakan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS di Jawa Barat untuk lebih dari 38 ribu pegawai menembus Rp 200 miliar. “THR itu take home pay, yakni gaji pokok, tunjangan daerah, tunjangan jabatan, seluruhnya, bukan hanya gaji pokok. Itu dari APBD dan sebagian dana transfer (dari pemerintah pusat). Dana gaji itu dana perimbangan sebagian, dana APBD sebagian,” ucapnya.
Untuk menambal kebutuhan membayarkan THR dan gaji ke-13 itu, Pemprov Jawa Barat kemarin mengumumkan membuka lagi program pembebasan denda pajak kendaraan dan biaya balik nama kendaraan bekas. Pemprov Jawa Barat memberikan fasilitas pembebasan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan dalam dua bulan. “Selama dua bulan, Juli-Agustus 2018,” ujar Aher.
Aher optimistis fasilitas pembebasan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan itu akan mendongkrak pendapatan Jawa Barat. “Target pendapatan di luar rencana pendapatan semula itu ada tambahan Rp 750 miliar,” tuturnya.
Pemerintah Jawa Barat mematok target pendapatan dalam APBD yang berasal dari pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan tahun 2018 sebesar Rp 11,8 triliun. “Total pajak kendaraan Rp 11,1 triliun. Dari situ, ada tambahan Rp 750 miliar. Jadi 11,8 triliun naiknya,” ucap Aher.
Aher mengatakan cara serupa pernah dilakukannya saat pemerintah pusat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU) Jawa Barat tahun 2016 sebesar Rp 400 miliar. Saat itu, Pemprov Jawa Barat menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bekas selama tiga bulan.
“Kami punya pengalaman pada 2016 melakukan hal yang sama seperti ini selama tiga bulan. Kami (saat itu) mendapatkan tambahan pendapatan Rp 900 miliar. Sekarang kami buka lagi untuk periode kedua selama dua bulan. Insya Allah, targetnya Rp 700 miliar lebih,” ujar Aher.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat Dadang Suharto menuturkan, dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut, warga hanya membayar tunggakan pajaknya saja. Sedangkan untuk pembebasan biaya balik nama kendaraan hanya untuk kendaraan bekas atau BBNKB II. “Tidak ada pokok, tidak ada denda, bebas,” ucapnya.
Dadang mengatakan fasilitas tersebut diberikan terbatas selama Juli-Agustus 2018. “Selama dua bulan. Kalau lewat Agustus, normal kenanya,” ujarnya menjelaskan lebih detail soal inovasi menggenjot pendapatan daerah untuk menambal kebutuhan pembayaran THR tersebut.