TEMPO.CO, Jakarta - PayTren, bisnis teknologi finansial yang didirikan Yusuf Mansur, telah mengantongi izin Bank Indonesia (BI) untuk kembali beroperasi. Besok, Jumat, 1 Juni 2018, ustad kondang itu akan meluncurkan kembali PayTren.
"Pada tanggal 1 Juni besok kita launching," ujar Yusuf saat dihubungi Tempo pada Kamis malam, 31 Mei 2018.
Pada Oktober 2017 lalu, layanan PayTren dihentikan sementara karena belum mengantongi izin sebagai penerbit uang elektronik dari BI. Adapun aturan baru tentang uang elektronik diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018, yang merevisi aturan sebelumnya, PBI Nomor 18/17/PBI/2016. Aturan yang baru itu berlaku sejak diundangkan pada 4 Mei 2018.
Simak: Yusuf Mansur: Kerja Sama dengan Bank Muamalat Tunggu Putusan BI
Salah satu kebijakan yang terdapat dalam PBI tersebut menjelaskan penyelenggara uang elektronik wajib memperoleh izin dari BI, kecuali uang elektronik close loop dengan jumlah dana menganggur atau dana float di uang elektronik kurang dari Rp 1 miliar, yang hanya wajib lapor.
Yusuf Mansur menjelaskan, pada 22 Mei lalu, surat izin BI atas PayTren telah diteken. "Pada tanggal 23 Mei, surat tersebut diberikan (kepada kami)," ucapnya.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko membenarkan hal tersebut. "BI sudah mengeluarkan izin atas PayTren sepekan yang lalu," tuturnya saat dihubungi Tempo secara terpisah.
Namun, Onny melanjutkan, pihaknya memang belum mengumumkan hal tersebut secara resmi kepada publik. "Nanti, kalau sudah siap operasi, kita masukkan website BI," katanya.