Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penipuan Berkedok Arisan Online, Korban Dijanjikan Untung Besar

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi Penipuan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jambi mengamankan seorang wanita muda bernisial NC, 22 tahun, yang dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus arisan online bernilai ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polresta Jambi Komisaris Yuda Lasmana, melalui juru bicara Brigadir Alamsyah Amir, di Jambi, Rabu, 30 Mei 2018, membenarkan kasus dugaan penipuan menggunakan jejaring sosial dengan modus arisan online. Penipuan ini dapat diungkap setelah ada laporan dari korban bernama Arianti, warga Kota Jambi, yang mengalami kerugian belasan juta rupiah akibat tertarik ajakan pelaku.

Atas laporan itu, akhirnya NC diamankan tim Buser Satreskrim Polresta Jambi di kediamannya, Jalan H Badar, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Selasa, 29 Mei 2018.

Penangkapan NC setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Jambi. Modusnya adalah tersangka awalnya berteman di media sosial Facebook dengan korbannya. Selanjutnya, tersangka menulis di akun FB bahwa dirinya membuka arisan online dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar.

"Tersangka NC menjanjikan keuntungan senilai 50 hingga 100 persen, sehingga korban tergiur ikut investasi kepada tersangka," kata Alamsyah Amir.

Korban yang tanpa curiga menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp 15,5 juta ke rekening BRI milik tersangka. Korban percaya setelah tersangka menerangkan bahwa keuntungan tersebut didapat karena uang nasabah diputar di koperasi yang ada di Jakarta. Tidak lama setelah menyetor uang investasinya, korban hanya menerima uang keuntungan Rp 3,5 juta dan jauh dari yang dijanjikan tersangka, yakni sebesar 50 hingga 100 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Merasa ada yang aneh dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, untuk membuktikan kecurigaannya, korban mencari informasi dan keberadaan koperasi yang dikatakan tersangka. Namun koperasi yang disebutkan tersangka ternyata fiktif, sehingga korban mengalami kerugian Rp 12 juta.

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan korban yang tidak terima merasa diperdaya pelaku, anggota Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terkait dengan kegiatan arisan serta keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa korban yang dirugikan tidak hanya satu orang dan diperkirakan masih ada korban lain. Saat ini, petugas sudah berhasil meringkus wanita itu. Polisi masih mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, termasuk mendalami modus penipuan yang digunakan.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

15 jam lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

3 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

4 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

8 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

9 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

12 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

12 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

12 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.


Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

13 hari lalu

Ilustrasi emas batangan. Sumber: Global Look Press / rt.com
Penipuan Investasi Emas oleh Bekas Karyawan PT Antam, 17 Orang Alami Kerugian hingga Rp 9,7 Miliar

Pelaku penipuan mengiming-imingi korban dengan diskon khusus karyawan sehingga harganya jauh di bawah harga pasaran emas PT Antam.