TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom. Pernyataan itu usai terjadinya peristiwa terganggunya penerbangan maskapai Lion Air akibat gurauan salah satu penumpangnya yang mengaku membawa bom.
"Saya minta PPNS dapat bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti beberapa kejadian terkait adanya informasi bom di bandara dan memprosesnya secara hukum. Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," ujar Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: Ganti Pesawat Akibat Gurauan Bom, Lion Air Tiba dengan Selamat
Menurut Budi Karya Sumadi, informasi tentang adanya bom bukan hanya sebagai bahan candaan, tetapi merupakan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan. Atas alasan tersebut, Budi Karya Sumadi memastikan akan memberi tindakan tegas berupa tuntutan hukum terhadap pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom.
"Kementerian Perhubungan akan menindak pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom. Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," jelas Budi Karya Sumadi.
Larangan terkait gurauan bom itu termaktub dalam Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal itu menyatakan pada bahwa penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Menhub berharap tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera. "Melalui tindakan hukum ini kami harap dapat memberikan efek jera kepada pelaku candaan bom. Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," kata Budi Karya Sumadi menegaskan Menhub.
Baca: Polisi Usut Motif Penumpang Lion Air di Pontianak Teriak Ada Bom
Sebelumnya, penerbangan Lion Air bernomor JT687 rute Pontianak – Cengkareng kemarin ditunda karena seorang penumpang, Frantinus Nirigi, mengaku membawa bom. Di dalam pesawat tersebut, Nirigi bercanda dengan temannya bahwa dia membawa bom.
Ucapan Nirigi ini didengar penumpang lain, dan membuat mereka histeris. “Pramugari sudah berupaya menenangkan penumpang, tetapi kepanikan tidak dapat diatasi. Penumpang membuka pintu darurat di sayap pesawat,” kata kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Nanang Purnomo, 28 Mei 2018.
Pihak Lion Air pun memeriksa dugaan bom dalam pesawat tersebut. Namun, hasilnya tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ itu. Akibat kejadian itu, pihak Lion Air telah melaporkan Nirigi serta penumpang yang diduga membuka ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Akibat candaan tersebut, sebanyak sebelas orang penumpang Lion Air yang mengalami luka-luka pun dibawa ke rumah sakit. Mereka adalah Fikri Musanip, Suwarni, Hin Djap, Purnama Sari, Rusli dan Iyan Wijaya. Korban lainnya yang luka-luka adalah Dadang, Bao Yi, Jafar Alqadri, Ferdi dan seorang anak lainnya.