TEMPO.CO, Kubu Raya – Maskapai Lion Air akhirnya menerbangkan pesawat JT687 rute Pontianak – Cengkareng, usai mengalami keterlambatan akibat gurauan bom dari salah satu penumpangnya, Senin malam, 28 Mei 2018. Penerbangan tersebut berangkat dari Pontianak, Kalimantan Barat pukul 21.45 WIB dari jadwal semula pukul 18.50 WIB.
“Pesawat yang berangkat dari Bandar Udara Internasional Supadio itu telah mendarat dengan selamat di Cengkareng pukul 23.10 WIB kemarin malam,” kata Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: Buntut Gurauan Soal Bom, 11 Penumpang Lion Air Dilarikan ke RS
Lion Air juga mengganti pesawat Boeing 737-800NG (B378) beregistrasi PK-LPO dari sebelumnya Boeing 737- 800NG registrasi PK-LOJ.
Sebelumnya, penerbangan tersebut ditunda karena seorang penumpang, Frantinus Nirigi, mengaku membawa bom. Di dalam pesawat tersebut, Nirigi bercanda dengan temannya bahwa dia membawa bom.
Ucapan Nirigi ini didengar penumpang lain, dan membuat mereka histeris. “Pramugari sudah berupaya menenangkan penumpang, tetapi kepanikan tidak dapat diatasi. Penumpang membuka pintu darurat di sayap pesawat,” kata kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Komisaris Besar Nanang Purnomo, 28 Mei 2018.
Lion Air juga memberikan klarifikasi dalam JT687 terdapat seorang penumpang laki-laki yang bergurau tentang bom (bomb joke), ketika penumpang dalam proses masuk ke pesawat (boarding). Untuk memastikan keamanan penerbangan, pilot dan awak kabin telah menjalankan standar prosedur penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures). Seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi harus dilakukan pengecekan ulang (screening).
Lion Air pun memeriksa dugaan bom dalam pesawat tersebut. Namun, hasilnya tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang mencurigakan di dalam pesawat beregistrasi PK-LOJ itu.
Akibat kejadian itu, pihak Lion Air telah melaporkan Nirigi serta penumpang yang diduga membuka ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
“Lion Air mengharapkan proses tersebut sampai tingkat pengadilan, kami juga menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat,” kata Danang menjelaskan.
Baca: Penumpang Lion Air yang Teriak Ada Bom Terancam 8 Tahun Bui
Nirigi terancam dijerat Pasal 437 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang menyatakan setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e. Akibat perbuatannya, Mahasiswa Universitas Tanjung Pura, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Program Sarjana S1 Prodi Ilmu Administrasi Negara itu terancam penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Akibatnya candaan tersebut, sebanyak sebelas orang penumpang Lion Air yang mengalami luka-luka pun dibawa ke rumah sakit. Mereka adalah Fikri Musanip, Suwarni, Hin Djap, Purnama Sari, Rusli dan Iyan Wijaya. Korban lainnya yang luka-luka adalah Dadang, Bao Yi, Jafar Alqadri, Ferdi dan seorang anak lainnya.