TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi melakukan rapat kerja dengan Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat tersebut membahas soal nasib angkutan online.
Menurut Budi Karya, dalam rapat itu disepakati beberapa hal, antara lain jumlah taksi online akan dibatasi, adanya tarif standar untuk pengemudi, dan keamanan yang harus dijamin oleh vendor aplikasi transportasi online.
Untuk ojek online, Budi Karya mengatakan akan menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 223. Nantinya, peraturan tersebut akan diberlakukan tiap daerah. "Nanti akan kami berikan guidance dari pusat," ucap Budi Karya.
Budi Karya menuturkan baru tiga daerah yang memberlakukan peraturan tersebut, yakni Balikpapan, Depok, dan Bogor. "Untuk Jakarta, nanti kami minta," ujarnya.
Menurut Budi Karya, dia sudah melakukan pendekatan ke berbagai pihak agar permintaan para pengemudi ojek online soal tarif dapat dipenuhi. Dia mengatakan akan menetapkan tarif Rp 2.000-2.500 per kilometer, yang saat ini sedang diuji coba.
Selain itu, Grab dan Go-Jek harus menjadi perusahaan transportasi, bukan vendor aplikasi yang selama ini dijalankan. Peraturannya akan menggunakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 dan akan ada peraturan tambahan, yaitu peraturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi menjelaskan, peraturan tersebut akan rampung pekan depan. Uji coba juga akan dilakukan seusai Lebaran. "Nanti, setelah peraturan Dirjen sudah jadi, harus dilaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, pengemudi ojek online menuntut agar tarif dinaikkan menjadi Rp 4.000 per kilometer. Permintaan itu ditanggapi pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, yang mengatakan tarif itu terlalu tinggi karena bisa melebihi taksi.