TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji pokok Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp 5 juta perbulan.
"Gajinya Rp 5 juta, tunjangan jabatan Rp 13 juta. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ Rp 4-5 juta komponen transportasi dan komunikasi," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tunjangan jabatan yang diterima BPIP justru tercatat paling rendah dibandingkan badan-badan yang lain. Besaran gaji yang diterima juga meliputi tunjungan transportasi, komunikasi, hingga perjalanan dinas ke luar kota.
"Yang membedakan dari pejabat negara, kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil Rp 13 juta karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp 13 juta sampai puluhan juta," kata Sri Mulyani.
Baca juga: Gaji Megawati Lebihi Presiden, Fadli Zon Desak Revisi Aturan BPIP
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP pada 23 Mei 2018.
Sebagaimana dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs www.setneg.go.id, Senin, 28 Mei 2018, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 perbulan.
"Kalau sudah Perpres akan permanen. Kan badannya sudah ditetapkan, maka hak keuangan harus dibayar oleh negara," kata Sri Mulyani.
Melalui akun Twitternya, politikus Gerindra Fadli Zon mengkritik gaji anggota BPIP yang dinilai terlalu besar. Dia menyamakannya dengan gaji direksi di Badan Usaha Milik Negara.