TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota membuka posko pengaduan sekaligus konsultasi ihwal tunjangan hari raya (THR). Hanif menjelaskan, posko itu untuk memastikan penyaluran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan pemerintah.
"Kami meminta pemda (pemerintah daerah) menyiapkan posko THR dalam rangka memfasilitasi pembayaran THR," kata Hanif di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 28 Mei 2018.
Hanif resmi membuka posko pengaduan dan konsultasi THR di lobi gedung Kementerian Ketenagakerjaan hari ini. Posko yang berlokasi di gedung Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan tersebut buka mulai 28 Mei hingga 22 Juni 2018.
Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Pegawai Honorer Dapat THR
Menurut Hanif, masyarakat dapat mengadukan atau berkonsultasi seputar THR di posko itu. Ada tiga cara pengaduan, yakni menelepon petugas posko, mengirimkan pesan WhatsApp atau surat elektronik (e-mail), dan mendatangi langsung posko. Mereka yang dapat mengadu adalah buruh dan karyawan swasta berstatus kontrak atau tetap.
Hanif menyampaikan, posko di daerah biasanya buka dalam satu atau dua hari setelah peresmian di kantor pusat. Dia tak mewajibkan pemerintah daerah membuka lebih dari satu posko. Namun dia membolehkan bila pemerintah daerah hendak membuka sub-posko.
"Secara teknis kami serahkan kepada dinas ketenagakerjaan di daerah. Intinya dinas tenaga kerja (daerah) harus ada posko untuk THR," ujar Hanif.