TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ekstasi dan Katinon dari Belgia dan Ethiopia. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan 68 kilogram Katinon dan 15.487 butir pil ekstasi dari Belgia dan Ethiopia berusaha diselundupkan ke Indonesia melalui paket kiriman barang. Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan melalui situs e-commerce.
Heru menuturkan para pengedar mengirimkan dalam jumlah paket-paket kecil, untuk memanipulasi petugas dalam pengecekan barang. Pengungkapan jaringan penyelundup 68 kilogram Katinon bermula dari informasi intelijen. Petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara.
Keempat paket yang disinyalir berisi narkotika tersebut, ujar Heru, tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji sample di Laboratorium Bea Cukai Jakarta. Hasilnya barang dalam keempat paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman Khat yang mengandung katinon.
Menurut Heru, penyelundupan katinon terungkap berkat informasi intelijen. Awalnya petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara dan dua paket lainnya ke Dumai, Riau.
Baca juga: Jakarta Siaga 1, Tiga Info Soal Aksi Teroris di Gereja Santa Ana
Keempat paket yang disinyalir berisi narkotika tersebut tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan mendalam serra uji sample di Laboratorium Bea Cukai Jakarta. Hasilnya barang dalam keempat paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman Khat yang mengandung katinon.
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan controlled delivery pada 23 Maret 2018 di sekitar Kantor Pos Jakarta Utara. Dari penindakan ini petugas gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka. Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga melakukan controlled delivery di Dumai Riau. Hasilnya pada 27 Maret 2018 petugas mengamankan dua orang tersangka bersama dua paket narkotika tersebut.
“Selain mengungkap jaringan penyelundup 68 Kg Katinon, petugas Bea Cukai dan BNN juga berhasil mengungkap jaringan penyelundup lima paket barang kiriman yang berisi 15.487 butir ekstasi,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ekstasi, petugas mencurigai paket yang diduga berisi narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tablet dalam masing-masing paket.
Pada paket pertama ditemukan 3.080 butir tablet, paket kedua ditemukan 3.163 butir tablet, paket ketiga ditemukan 2.993 tablet dan paket keempat ditemukan 3.268 butir tablet. Tablet tersebut kemudian diperiksa di minilab Bea Cukai Soekarno Hatta. Hasilnya menunjukkan bahwa tablet tersebut berupa ekstasi.
“Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian berkoordinasi dengan BNN melakukan controlled delivery dua paket barang kiriman tersebut ke Bogor dan Cikarang. Sementara untuk kedua paket sisanya, Bea Cukai Soekarno Hatta dan BNN juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandung,” ujar Heru.
Pengembangan di Bogor dimulai pada tanggal 2 April 2018, Berdasarkan hasil pengantaran ke daerah babakan Dramaga, kedapatan nihil atas nama SP. Petugas kembali ke kantor pos Bogor dan berkoordinasi dengan pihak Pos untuk menerbitkan surat panggilan kepada pemilik barang. Namun, hingga tanggal 13 April 2018 sejak surat panggilan diterbitkan, tidak ada pihak yang melakukan pengambilan terhadap paket kiriman tersebut.
Dari hasil controlled delivery di Cikarang, petugas berhasil mengamankan seseorang berinisial MJP yang datang mengambil paket di Kantor Pos. Petugas juga mengamankan tiga orang lainnya berinisial YH, RY dan S.
Dari hasil pemeriksaan petugas terhadap keempat orang tersebut, mereka menyatakan diperintah oleh dua orang berinisial JN dan WL yang ternyata merupakan narapidana di Lembaga Permasyarakatan Salemba. Petugas juga mendapatkan nama seseorang berinisial AB dari para tersangka yang telah ditangkap. Petugas juga mengamankan sejumlah tersangka melalui pengembangan kasus ini di dari Sukajadi dan Leuwi Panjang, Bandung.