TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pegawai honorer mendapatkan tunjangan hari raya atau THR pada Lebaran 2018 ini. Pegawai honorer yang berhak adalah mereka yang bekerja di kementerian atau lembaga instansi pusat.
"Pegawai honorer instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar satu bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak," tulis Sri Mulyani seperti dikutip dari laman Facebook-nya, Sabtu 26 Mei 2018.
Baca: Sri Mulyani: THR Guru di Daerah Tergantung Pemerintah Provinsi
Adapun anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satuan Kerja Pemerintah Pusat, tulis Sri, alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018 dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).
"Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp440,38 Miliar," tulis Sri.
Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut, telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018. "Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memroses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," tulis Sri Mulyani.