TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan sepakat membuat peraturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Ketua Forum Peduli Transportasi Online Indonesia Azas Tigor Nainggolan mengatakan ada empat poin yang akan dimasukkan ke peraturan itu.
"Kemenhub dan kami semua sepakat itu (empat poin) harus diatur," kata Azas kepada Tempo, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: Taksi Online Dilarang Jemput Penumpang di Bandara Depati Amir
Jumat itu, Kemenhub menggelar pertemuan untuk membahas kendaraan roda empat berbasis aplikasi alias taksi online. Hadir dalam pertemuan itu Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi beserta jajarannya, pihak kepolisian, dan pakar transportasi, termasuk Azas.
Menurut Azas, poin pertama yang akan tertuang dalam peraturan turunan itu sehubungan dengan perusahaan angkutan sewa khusus. Hal ini untuk mengatur perusahaan aplikator tak bersikap seenaknya kepada pengemudi taksi online. Azas mengklaim pihak yang hadir dalam diskusi tersebut sepakat bahwa perusahaan aplikator harus diatur.
"Selama ini (perusahaan aplikator) semena-mena dan sumber masalahnya di aplikator sebenarnya," ujar Azas.
Poin kedua mengenai tarif. Meski begitu, diskusi belum mencapai kata sepakat mengenai besaran tarif wajar jasa taksi online. Poin ketiga adalah pengawasan dan monitoring. Poin keempat aturan seputar perlindungan masyarakat yang menggunakan jasa taksi online.
Pada 24 Oktober 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permenhub ini berlaku sejak 1 November 2017 menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mengatur bahwa taksi online harus memiliki stiker bertanda khusus. Diatur juga soal argometer taksi wilayah operasi, tarif dan kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP), domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.
Namun sejumlah organisasi pengemudi taksi online menolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Mereka menuntut pemerintah merevisi beberapa pasal.
Alhasil, Kemenhub, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Aliansi Driver Online (Aliando) Indonesia sepakat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 dihentikan sementara. Koordinator Aliando Indonesia, April Baja, menyampaikan keputusan itu pada 14 Februari 2018. Hingga kini, pemerintah masih menggodok revisi.