TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sejak awal tahun ini hingga bulan Mei telah menindak 76 entitas yang diduga telah beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya selalu bersedia membina perusahaan-perusahaan tersebut agar memiliki izin.
"Bisa saja kalau memang kami pandang entitas itu belum melakukan tindakan kriminal berat, akan kami beri waktu untuk perbaikan," kata Wimboh di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: OJK Tetapkan 15 Bank Berdampak Sistemik
Sementara itu, pada 2017, kata Wimboh, masyarakat melaporkan 102 entitas kepada OJK. Satgas pun telah menangani 80 entitas di antaranya.
Dalam penindakannya, menurut Wimboh, OJK dapat memberikan rekomendasi kepada instansi terkait ihwal penanganannya. "Kalau ranahnya OJK, kami bisa melakukan penghentian kegiatan," tuturnya.
Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing memperkirakan jumlah entitas yang ditindak tahun ini bakal naik ketimbang tahun lalu yang mencapai 102 entitas. Pasalnya, kata dia, timnya telah lebih gencar melakukan penyisiran terhadap pelaku investasi bodong. Hingga bulan kelima tahun ini tercatat sudah ada 76 entitas yang ditindak.
Lebih jauh, Tongam meminta masyarakat turut aktif melaporkan pelaku usaha investasi yang diduga tidak berizin atau berpotensi merugikan. "Yang paling penting peran serta masyarakat agar tidak ikut dalam kegiatan entitas yang sudah diumumkan (bermasalah)."
Dalam rangka memperkuat satgas, OJK pun hari ini menandatangani nota kerja sama bersama dengan enam kementerian/lembaga (K/L). Sehingga totalnya saat ini sudah ada 13 K/L yang tergabung. Ke depannya, satgas akan menjadi media untuk memperkuat koordinasi, baik untuk pencegahan maupun penindakan entitas yang bermasalah.