TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani surat kerja sama dengan tujuh kementerian dan lembaga. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi untuk menangani investasi bodong.
"Kami berharap anggota satgas dari 13 kementerian dan/atau lembaga dapat berkoordinasi dan bersinergi secara efektif," kata Wimboh di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.
Baca: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati
Perluasan keanggotaan satgas, kata Wimboh, menjadi penting lantaran maraknya kasus investasi bodong di Indonesia. Wimboh merasa kurangnya literasi mengenai investasi menyebabkan masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban. Di Pulau Jawa sendiri, kata dia, indeks literasi investasi masyarakat secara nasional hanya 29,7 persen.
"Salah satu tugas Satgas Waspada Investasi terkait hal ini ialah melakukan edukasi kepada pelaku industri sektor jasa keuangan dan masyarakat," tuturnya.
Dengan adanya kerja sama ini, anggota satgas itu menjadi 13 kementerian/lembaga, yang terdiri atas OJK, BI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Agama.
Selanjutnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Deputi Komisioner OJK Henrikus Ivo mengatakan perluasan keanggotaan satgas ini nantinya lebih berfokus pada masalah pencegahan kasus investasi bodong. Karena masing-masing anggota memiliki kewenangan, kata Henrikus, satgas ini akan dimanfaatkan sebagai forum untuk memperkuat koordinasi antar-kementerian/lembaga.
"Oleh sebab itu, forum satgas kami akan lebih banyak diskusi, menerima informasi, pencegahan, serta bagaimana masyarakat bisa terlindungi dari aspek investasi keuangan," kata Henrikus dalam kesempatan yang sama.
Dengan begitu, pelaku investasi bodong dapat ditindak, misalnya dicabut izin usahanya, oleh instansi terkait. Kegiatan investigasi serta proses hukum terhadap kasus ini juga nantinya dapat dengan langsung melibatkan Kejaksaan dan Polri. Dalam hal ini OJK berlaku sebagai ketua dan sekretariat Satgas Waspada Investasi yang bertugas mengkoordinasi 12 kementerian/lembaga lain.