Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Perkuat Satgas Investasi Bodong

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (tengah batik coklat) saat berkunjung ke kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (tengah batik coklat) saat berkunjung ke kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Mei 2018. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani surat kerja sama dengan tujuh kementerian dan lembaga. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi untuk menangani investasi bodong.

"Kami berharap anggota satgas dari 13 kementerian dan/atau lembaga dapat berkoordinasi dan bersinergi secara efektif," kata Wimboh di Menara Radius Prawiro, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca: Duit Nasabah BRI Raib Karena Skimming, Bos OJK: Harus Hati-hati

Perluasan keanggotaan satgas, kata Wimboh, menjadi penting lantaran maraknya kasus investasi bodong di Indonesia. Wimboh merasa kurangnya literasi mengenai investasi menyebabkan masih banyaknya masyarakat yang menjadi korban. Di Pulau Jawa sendiri, kata dia, indeks literasi investasi masyarakat secara nasional hanya 29,7 persen.

"Salah satu tugas Satgas Waspada Investasi terkait hal ini ialah melakukan edukasi kepada pelaku industri sektor jasa keuangan dan masyarakat," tuturnya.

Dengan adanya kerja sama ini, anggota satgas itu menjadi 13 kementerian/lembaga, yang terdiri atas OJK, BI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Kementerian Agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Deputi Komisioner OJK Henrikus Ivo mengatakan perluasan keanggotaan satgas ini nantinya lebih berfokus pada masalah pencegahan kasus investasi bodong. Karena masing-masing anggota memiliki kewenangan, kata Henrikus, satgas ini akan dimanfaatkan sebagai forum untuk memperkuat koordinasi antar-kementerian/lembaga.

"Oleh sebab itu, forum satgas kami akan lebih banyak diskusi, menerima informasi, pencegahan, serta bagaimana masyarakat bisa terlindungi dari aspek investasi keuangan," kata Henrikus dalam kesempatan yang sama.

Dengan begitu, pelaku investasi bodong dapat ditindak, misalnya dicabut izin usahanya, oleh instansi terkait. Kegiatan investigasi serta proses hukum terhadap kasus ini juga nantinya dapat dengan langsung melibatkan Kejaksaan dan Polri. Dalam hal ini OJK berlaku sebagai ketua dan sekretariat Satgas Waspada Investasi yang bertugas mengkoordinasi 12 kementerian/lembaga lain.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

17 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Insiden mirip pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur pulas selama setengah jam, juga pernah dialami maskapai Ethiopian Airlines dua tahun lalu.


OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

17 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
OJK Ingatkan 3 Modus Penipuan saat Ramadan, dari Pinjol sampai Diskon Tak Wajar

OJK mengingatkan 3 modus penipuan yang biasanya muncul saat Ramadan, yakni pinjol ilegal, paket diskon tak wajar dan aplikasi penyedot data.