TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah tuduhan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mengatakan kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, bermuatan politis. "Loh beliau anggota DPR, wakil ketua DPR, UU APBN sudah ditulis dari dulu," ujar dia di Komplek Parlemen, Kamis, 24 Mei 2018.
Sri Mulyani menjelaskan kenaikan THR tersebut sudah dianggarkan sejak tahun lalu dan anggaran tersebut pun sudah disetujui oleh DPR. Sehingga, seharusnya mengetahui anggaran tersebut.
Baca: Menaker: THR Satu Kali Gaji, Wajib Dibayar H-7 Lebaran 2018
Tuduhan tersebut juga dibantah oleh Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Dia mengatakan kenaikan tersebut dilandasi adanya perbaikan kinerja dari para ASN.
Menurut Asman, pertimbangan kenaikan THR dan pemberian THR bagi pensiunan dilakukan berdasarkan kenaikan kinerja ASN yang ditunjukkan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP).
Pemberian THR PNS, TNI, dan Polri saat ini tidak hanya meliputi gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan kinerja, tunjangan tambahan, dan tunjangan jabatan.
Untuk jumlahnya sesuai Undang-undang No. 15/2017 tentang APBN 2018 yang dianggarkan senilai Rp35,76 triliun. Angka tersebut mencakup THR gaji sebesar Rp 5,24 triliun, THR untuk tunjangan kinerja Rp 5,79 triliun, THR untuk pensiunan Rp 6,85 triliun, dan gaji 13 sebesar Rp 5,24 triliun.Kemudian, tunjangan kinerja ke-13 sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiun ke-13 sebesar Rp 6,85 triliun.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan adanya motif politik secara implisit pada pengesahan peraturan presiden soal THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Menurutnya, kenaikan tersebut hal yang biasa terjadi ketika memasuki tahun politik.