TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyebutkan peraturan pemerintah tentang tunjangan hari raya atau THR ditargetkan bisa rampung pada Mei 2018. “Sudah selesai (peraturan pemerintah). Sekarang tinggal diteken Presiden. Bulan ini sudah selesai harmonisasi,” katanya di Istana Negara, Selasa, 22 Mei 2018.
Menurut Asman, pengumuman mengenai THR itu akan dilakukan secepatnya sehingga aparatur sipil negara (ASN) bisa segera menyiapkan kebutuhan Lebaran. Selain mengumumkan waktu pemberian THR, beleid tersebut akan mengatur mengenai besarannya, yang diperkirakan lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu.
Baca juga: Penambahan THR PNS Disesuaikan dengan Anggaran Negara
Asman mengemukakan setidaknya pencairan THR PNS akan dilakukan sekitar H-14 dan H-15. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan posko pengaduan di pusat dan daerah untuk menangani keluhan terkait dengan pembayaran dan keterlambatan pembayaran THR.
“Kami ada posko (pengaduan), baik di pusat dan daerah, dari dinas tenaga kerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi, kalau ada aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar bisa diproses di posko itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri di Istana Negara, Rabu, 16 Mei 2018.