INFO BISNIS - Sebagai kelanjutan dari pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas), akan melakukan integrasi. Integrasi bisnis gas ini dilakukan untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional, melalui pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian barat (Arun) hingga Indonesia bagian timur (Papua).
Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara Fajar Harry Sampurno menjelaskan, perkembangan terkini dari proses pembentukan holding BUMN Migas, yakni Pertamina dan PGN, tengah melakukan finalisasi mekanisme integrasi yang paling baik bagi kedua perusahaan.
Baca Juga:
“Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut,” ujarnya.
Setelah proses integrasi ini selesai, Fajar berharap PT Pertamina (Persero) sebagai holding BUMN Migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan subholding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia.
Diharapkan, holding BUMN Migas melalui integrasi ini akan menghasilkan lima, yaitu:
- Menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen.
- Meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional.
- Meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas.
- Meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia
- Penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.
Baca Juga:
Lebih jauh, Fajar menambahkan, perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina maupun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.
Mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas, Fajar menegaskan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan. "Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100 persen pekerja yang ada saat ini serta tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," ujarnya.
Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak serta kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (*)