Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beredar Dokumen Gaji ke-13 dan THR PNS 2018, Kemenkeu: Itu Hoaks

Reporter

image-gnews
Sejumlah Pegawai negeri Sipil (PNS) lingkup pemkot mengantri untuk melakukan halalbil halal saat hari pertama masuk kerja di Kantor  Balaikota Makassar, Sulawesi Selatan, 3 Juli 2017. TEMPO/Iqbal Lubis
Sejumlah Pegawai negeri Sipil (PNS) lingkup pemkot mengantri untuk melakukan halalbil halal saat hari pertama masuk kerja di Kantor Balaikota Makassar, Sulawesi Selatan, 3 Juli 2017. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan membantah kabar yang menyebutkan rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR beserta gaji/pensiun/tunjangan ke-13 untuk aparatur pemerintah. Bantahan itu menanggapi siaran pers terkait penetapan Peraturan Pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR pegawai negeri sipil (PNS).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengacu kepada akun Twitter resmi milik Kemenkeu membantah kabar tersebut. Melalui akun Twitter-nya, @KemenkeuRI menyatakan bahwa siaran pers tersebut adalah hoaks atau palsu. “Keterangan pers di bawah ini tidak benar dan bukan dokumen resmi dari Kemenkeu RI,” kata Askolani mengutip unggahan akun Twitter Kemenkeu melalui pesan singkat pada Senin, 21 Mei 2018.

Keterangan pers yang mengatasnamakan Direktorat Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu itu menjabarkan tujuh poin. Pertama, pemberian THR dan gaji ke-13 itu bertujuan untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan PNS dalam rangka efisiensi dan efektivitas birokrasi serta oeningkatan kualitas pelayanan public. Kedua, rencana pembayaran THR dan gaji itu akan diteken oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah yang akan disahkan pada Mei 2018. Secara simultan, Kemenkeu juga akan menerbitkan empat Peraturan Menkeu untuk petunjuk teknis pembayaran tunjangan.

Baca: Penambahan THR PNS Disesuaikan dengan Anggaran Negara

Ketiga, disebutkan bahwa pembayaran THR direncanakan pada Juni 2018. Sementara, pembayaran gaji dan pensiun ke-13 jatuh pada Juli 2018. Dalam rilis itu juga disebut bahwa THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sedangkan, THR dan pensiun ke-13 untuk pensiunan akan dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga,  dan atau tunjangan tambahan penghasilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, THR untuk pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural sebesar penghasilan Mei 2018 dengan maksimal sesuai lampiran PP. Untuk gaji pagawai non PNS pada LNS sebesar penghasilan Juni 2018.

Dalam poin keempat dan kelima, pengajuan pembayaran gaji dan THR rencananya akan dimulai pada akhir bulan ini dan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Keenam, kecepatan pelaksanaan pembayaran dua tunjangan itu tergantung kecepatam dan ketepatan satuan kerja dalam pengajuan permintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Terakhir, seluruh Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyelaraskan waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR sesuai Permenkeu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

5 jam lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

1 hari lalu

Logo ITB
ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

2 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

4 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

6 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

8 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

8 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

9 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

10 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.