Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perangi Hoax, Facebook Siapkan Sejumlah Fitur Ini

image-gnews
Logo Facebook
Logo Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam memerangi penyebaran berita palsu atau hoax di platformnya, Facebook tengah mengembangkan beberapa strategi. News Partnership Lead Facebook Indonesia Alice Budisatrijo mengatakan selain sistemnya aktif menyisir berbagai konten yang terindikasi sebagai berita palsu, pihaknya juga menjalin kemitraan dengan pihak ketiga untuk mengidentifikasi berita-berita yang beredar di platform tersebut.

Per April 2018 lalu, Alice menjelaskan, fitur Fact-checking mulai berlaku. Cara kerjanya terbagi dalam 3 tahapan. Pertama, berita yang terindikasi sebagai fake news atau berita palsu akan ditandai oleh Facebook dan direkomendasikan kepada Fact-checkers untuk ditinjau.

Baca: Facebook Hapus Ribuan Konten yang Terkait Bom Surabaya

Selanjutnya, mitra pemeriksa fakta akan meninjau berita terkait, baik berita pilihan mereka sendiri maupun berita rekomendasi dari sistem Facebook. Peninjauan yang dilakukan termasuk memeriksa fakta yang terdapat dalam berita tersebut dan menilai akurasi berita.

“Ke depannya, data tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan kemampuan kami dalam mengidentifikasi berita palsu,” kata Alice di Kantor Facebook Indonesia di Jakarta, Jumat, 18 Mei 2018.

Berita yang telah ditandai sebagai berita palsu oleh mitra pemeriksa fakta, kata Alice, akan diturunkan tingkat distribusinya di linimasa Facebook sehingga secara signifikan akan menurunkan kemungkinan pengguna dapat menemukannya. Akan tetapi, Alice enggan menyebut berapa banyak berita yang telah teridentifikasi sejauh ini di Facebook. "Ini kan baru berjalan April kemarin, kami masih terus memantau," katanya.

Jika suatu laman terbukti telah menyebar berita palsu berulang kali akan diberikan tindakan tegas yakni domain atau laman berita tersebut akan diturunkan dan kehilangan kemampuan untuk beriklan maupun monetisasi. Namun, Facebook tidak sampai pada tahap menghapus laman tersebut.

Facebook, menurut Alice, tidak menghapus berita palsu tetapi menurunkan distribusinya hingga kemungkinannya muncul kembali di linimasa amat kecil. "Namun, jika terbukti melanggar standar komunitas Facebook kami tidak ragu menghapus laman terkait,” ujarnya.

Pengguna juga dapat berkontribusi aktif dengan melaporkan konten-konten atau tautan berita yang dicurigai kepada Facebook. Meskipun tak seluruh laporan pasti akan diproses karena berita tersebut akan diproses lebih dahulu oleh teknologi machine learning yang digunakan Facebook.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Facebook juga akan memberi tautan berita terkait di sekitar berita yang dilabeli sebagai berita palsu. Hal ini agar pengguna memiliki referensi tambahan untuk menemukan fakta yang lebih akurat dari isu tersebut.

Pengguna juga akan diberikan notifikasi apabila mereka membagikan berita palsu tersebut atau pernah membagikannya di masa lalu. Alice mengatakan notifikasi berguna untuk menghindari berita tersebut menyebar lebih luas lagi. “Jadi nantinya pengguna yang pernah membagikan berita tersebut bisa menghapus tautannya agar tidak semakin meluas,” tuturnya.

Baca: Facebook Digugat di Pengadilan Indonesia Akibat Data Bocor

Selain pemeriksaan berita palsu, Alice mengatakan ke depannya Facebook akan menambahkan beberapa fitur lain untuk pengguna di Indonesia, seperti fitur “Breaking News” dan “I-Information”.

Seperti namanya, fitur “Breaking News” bertujuan untuk mengelompokkan berita-berita yang berkaitan dengan peristiwa berkategori breaking news. “Jadi para media dapat menggunakan fitur ini untuk melabeli berita mereka terkait peristiwa-peristiwa penting yang sedang terjadi. Misalnya seperti peristiwa bom kemarin,” kata Alice.

Adapun fitur “I-Information” merupakan laman khsusus berisi informasi mengenai media-media yang ada seperti susunan redaksi media, alamat kantor, afiliasi media, dan lainnya. Dengan adanya informasi lengkap mengenai media terkait, Facebook mengharapkan masyarakat akan lebih mudah menilai mana berita yang kredibel dan mana yang tidak dari latar belakang media yang mengunggah beritanya.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

1 hari lalu

Bos Apple Tim Cook bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 17 April 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Selain Tim Cook, Siapa Saja Bos Perusahaan Teknologi Dunia yang Pernah Bertemu Jokowi?

Selain CEO Apple Tim Cook, Jokowi tercatat beberapa kali pernah bertemu dengan bos-bos perusahaan dunia. Berikut daftarnya:


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

4 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

14 hari lalu

Ilustrasi Facebook, TikTok, Twitter. (NDTV)
Sudah Bisa Diakses, Facebook Bikin Pembaruan Fitur Video Jadi Mirip di TikTok

Pada aplikasi TikTok telah menjadi pedoman tetap namun bagi Facebook, ini sebuah inovasi dan kemajuan.


Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

16 hari lalu

Cara download video Facebook di HP bisa dilakukan dengan mudah tanpa aplikasi. Anda hanya tinggal mengcopy tautan video Facebook.  Foto: Canva
Cara Unblock Akun Seseorang di Facebook dengan Mudah

Ada beberapa cara unblock teman di Facebook, bisa melalui handphone maupun laptop. Cukup ikuti beberapa langkah berikut ini.


Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

20 hari lalu

Seorang wanita melintas dekat hiasan telur Paskah yang dilukis dengan gaya seni tradisional naif di Koprivnica, Kroasia, 27 Maret 2024. REUTERS/Antonio Bronic
Rayakan Hari Paskah dengan 55 Link Twibbon, Begini Cara Menggunakannya

Hari Paskah dapat dirayakan menggunakan twibbon beragam pilihan. Berikut memilih twibbon Hari Paskah yang sesuai selera dan cara menggunakannya!


Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

21 hari lalu

WhatsApp mengumumkan peluncuran Avatar (Meta)
Survei Meta Ungkap Pengguna Medsos Usia Muda di Indonesia Berani dan Aktif

Sebanyak 87 persen responden dalam survei Meta menyatakan bahwa media sosial adalah platform efektif untuk sampaikan pesan dan mendorong perubahan.


WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

21 hari lalu

Pendiri WhatsApp, Brian Acton. successstory.com
WhatsApp Aplikasi Perpesanan Paling Populer, Semua Bermula di Sebuah Garasi Rumah pada 2009

WhatsApp dibuat 2 mantan karyawan Yahoo, Brian Acton dan Jan Koum pada 2009 di sebuah garasi rumah di California. Begini perkembangannya.


Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

23 hari lalu

Fitur Khusus Meta untuk Batasi Konten Politik, Begini Cara Mengaktifkannya

Meta menambahkan fitur khusus untuk membatasi konten politik pada platform yang dinaunginya, terutama Instagram.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

28 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.