TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengklarifikasi siaran pers yang dikeluarkan The Council of Eminent Persons Malaysia terkait penunjukkan Faris Rabidin sebagai anggota komite 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dituliskan jabatan Faris Rabidin sebagai Senior Advisor OJK Indonesia.
“Saudara Faris Rabidin bukanlah pegawai OJK, dia adalah konsultan independen yang dikontrak Asian Development Bank (ADB) untuk memberikan bantuan teknis kepada OJK berdasarkan kebutuhan,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot lewat keterangannya pada Jumat, 18 Mei 2018.
Baca: OJK Terbitkan Aturan Fintech Semester Pertama Tahun Ini
Seperti dikutip dari Antara, Faris Rabidin ditunjuk menjadi anggota komite penyelidik skandal 1MDB. Majelis Penasehat Pemerintah atau The Council of Eminent Persons yang dibentuk Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengemukakan hal itu dalam siaran pers yang dikirim ke media di Kuala Lumpur, Kamis, 17 Mei 2018.
Tiga tokoh lain yang berasal dari dalam negeri adalah mantan jaksa agung Tan Sri Abu Talib Othman, mitra dalam layanan jaminan risiko di PwC Nik Shahrizal Sulaiman. Kemudian Syed Naqiz Shahabuddin Syed Abdul Jabbar, mitra senior di Naqiz & Partners dan Cynthia Gabriel pendiri Pusat untuk Memerangi Korupsi dan Kronisme (the Centre to Combat Corruption and Cronyism). Komite ini akan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan dana negara yang dalam skandal 1MDB.
Sekar mengatakan, OJK tidak memiliki keterkaitan atas penunjukan Faris oleh The Council of Eminent Persons Malaysia. "Untuk menjaga kode etik dan governance yang berlaku di OJK, maka kami telah melakukan komunikasi dengan ADB agar saudara Faris Rabidin dapat lebih fokus kepada tugas yang baru," ujar Sekar.