TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengklarifikasi viralnya tarif tol Trans Jawa, yang beredar di media sosial. Disebutkan tarif tol dari sumber tidak resmi tersebut dengan nominal yang berbeda-beda.
Jasa Marga meminta masyarakat terlebih dahulu mengecek kebenaran informasi melalui situs resmi, jika menerima informasi ihwal tarif tol. “Untuk tarif jalan tol, sumber utama yang resmi adalah Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol atau para Badan Usaha Jalan Tol terkait ruasnya masing-masing,” ujar AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru lewat keterangannya pada Jumat, 18 Mei 2018.
Baca: 16 Mei, PUPR Umumkan Rencana Diskon Tarif Jalan Tol Lebaran 2018
Heru menjelaskan, berdasarkan data tarif tol resmi per akhir April 2018, tarif tol Trans Jawa untuk ruas dari Jakarta hingga Surabaya, adalah Rp 351.500. Perhitungan tarif tersebut mulai dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Jalan Tol Surabaya-Gempol dan Kejapanan-Gempol.
Perhitungan tarif tol Trans Jawa tersebut berdasarkan tarif ruas jalan tol yang telah beroperasi dan dikelola oleh Jasa Marga dan kelompok usahanya, serta informasi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya. Sedangkan beberapa ruas jalan tol yang masih dalam tahap uji laik fungsi atau masih dalam tahap konstruksi, belum ditetapkan besaran tarifnya.
Adapun penentuan tarif tol suatu ruas, dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Baca berita tentang Tarif Tol Trans Jawa lainnya di Tempo.co.