TEMPO.CO, Jakarta - Pembebasan lahan untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini mencapai 20 persen.
"Dari total 571 bidang tanah milik warga Kabupaten Bekasi, 100 bidang di antaranya sudah dibayar ganti ruginya," kata Direktur PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) Muhammad Nasir di Cikarang, Bekasi, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca juga: Jika Lahan Rampung, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selesai 3 Tahun
Sisanya masih menunggu proses pembebasan lahan, yang secara keseluruhan telah mencapai tahap musyawarah bersama warga setempat. "Saat ini musyawarah tengah dilakukan kepada warga pemilik lahan lainnya," kata Nasir.
Nasir menargetkan seluruh musyawarah telah terselesaikan sebelum Lebaran 2018 karena masyarakat sudah menyepakati nilai ganti rugi sehingga nanti sudah dapat dibayarkan.
Menurut dia, anggaran untuk pembebasan lahan telah tersedia. Hanya, pembayarannya masih menunggu proses musyawarah selesai.
Baca juga: Cina Cairkan Utang Kereta Cepat Tahap I Rp 2,2 Triliun
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi Deni Santo mengatakan proses musyawarah pembebasan lahan berjalan sesuai dengan prosedur. "Kemarin kita undang 48 pemilik lahan di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan," katanya.
Deni mengatakan para pemilik lahan tersebut diundang untuk menyelesaikan persoalan harga ganti rugi terhadap lahan berikut harta benda di atasnya. Musyawarah tersebut merupakan kali kedua dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan hal serupa kepada 147 pemilik lahan.
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sebelumnya diperkirakan rampung pada 2019. Target itu akhirnya molor menjadi tahun 2020. Salah satu penyebabnya adalah pembebasan lahan yang belum selesai sejak 2016.
ANTARA