TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penumpang Garuda Indonesia yang tersiram air panas digelar hari ini, Kamis, 17 Mei 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Koosmariam Djatikusumo sebagai penumpang maskapai tersebut, menggugat ganti rugi materiil sebesar Rp 1,25 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 miliar.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Marulak Purba, dimulai dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa masing-masing pihak. Majelis hakim menyatakan berkas yang diajukan telah lengkap.
Dalam keterangan tertulisnya, Marulak mengingatkan kepada para pihak untuk beritikad baik dalam proses mediasi. "Konsekuensinya apabila penggugat tidak beritikad baik maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Marulak, Kamis, 17 Mei 2018.
Sebaliknya, menurut Marulak, apabila tergugat tidak beritikad baik, "Maka diwajibkan membayar biaya perkara mediasi."
Baca juga: Cerita Bos Sriwijaya Air yang Selalu Menumpangi Garuda Indonesia
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mediasi. Masing-masing pihak baik Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyerahkan kepada Majelis Hakim dalam penunjukkan Mediator.
Pada Rabu, 11 april 2018 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk digugat penumpang, B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, karena tersiram air panas. Insiden itu terjadi saat pramugari menyediakan makanan dan minuman sehingga menyebabkan tubuh penggugat cacat tetap.
Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Koosmariam, David Tobing menjelaskan, kliennya tersiram air panas saat menumpang pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA-264 dengan rute dari Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari Banyuwangi pada 29 Desember 2017.